Kemenlu dan Pemprov Jateng Usulkan Ali Sastroamidjojo Jadi Pahlawan Nasional
Ia mengatakan, ada empat dasar hukum pengusulan Calon Pahlawan Nasional.
Ali, kata Mahendra, merupakan tokoh yang membuka kedutaan besar Indonesia di Amerika Serikat pada 1951.
Tidak hanya itu, kata dia, Ali juga pernah menjadi wakil tetap Indonesia pada Perserikatan Bangsa-bangsa Indonesia di New York.
Menurutnya, perjuangan Ali tidak pernah berhenti dan terus membawa Indonesia ke tempat yang semakin tinggi, luas, dan universal.
Baca juga: Puan Maharani Bilang Fasilitas Hotel untuk Isolasi Anggota DPR yang Positif Covid-19 Belum Perlu
"Dari tingkat yang berangkat cara pandang kedaerahan, nasional, internasional, dan kemudian menjadi global."
"Karena beliau inilah menjadi salah satu penggagas dan kemudian menjadi ketua dari Konferensi Asia Afrika yang dampaknya, gaungnya, dan manfaat bagi puluhan negara dan bangsa-bangsa di dunia begitu besar," beber Mahendra.
Untuk itu, ia berharap proses pengusulan gelar bagi Ali dapat berlangsung dengan lancar sampai selesai.
Baca juga: Satgas: Sudah Sewajarnya Kita Siapkan Diri untuk Hidup Berdampingan dengan Covid-19
"Sekali lagi kami berterima kasih atas seluruh dukungan dan kerja sama sehingga seminar webinar ini dapat berlangsung dengan baik."
"Dan berharap seluruh proses pengusulan gelar bagi Bapak Ali Sastroamidjojo dapat berlangsung dengan lancar sampai pada penyelesaiannya," harap Mahendra. (Gita Irawan)