Kemenlu dan Pemprov Jateng Usulkan Ali Sastroamidjojo Jadi Pahlawan Nasional
Ia mengatakan, ada empat dasar hukum pengusulan Calon Pahlawan Nasional.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Perdana Menteri Indonesia Ali Sastroamidjojo diusulkan menjadi Pahlawan Nasional.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial (K2KRS) Kementerian Sosial Muhardjani.
Muhardjani mengatakan, hal tersebut berdasarkan surat Direktur K2KRS kepada Kepala Dinas Sosial di seluruh Indonesia, berkas calon Pahlawan Nasional untuk tahun ini diusulkan paling lambat minggu pada kedua Bulan April 2021.
Baca juga: 90.552 Pasien Wafat, Satgas Minta Orang Positif Covid-19 dengan Kriteria Ini Jangan Isolasi Mandiri
Sehingga, kata dia, usulan yang masuk lebih dari batas waktu yang ditentukan akan diproses tahun selanjutnya.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Webinar Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Ali Sastroamidjojo bertajuk 'Peran dan Jasa Bapak Ali Sastroamidjojo dalam Pemerintahan dan Diplomasi Indonesia' yang disiarkan di kanal YouTube BPPK Kemlu, Jumat (30/7/2021).
"Kami sampaikan, karena ini sudah Bulan Juli, jadi usulan calon Pahlawan Nasional Bapak Ali Sastroamidjojo ini nanti akan diusulkan di tahun 2022."
Baca juga: Hukuman Djoko Tjandra Dikorting Setahun, Boyamin Saiman Nilai Hakim Tersandera Vonis Pinangki
"Karena sudah ditutup untuk usulan tahun 2021," tutur Muhardjani.
Muhardjani juga menjelaskan proses pengusulan Calon Pahlwan Nasional.
Ia mengatakan, ada empat dasar hukum pengusulan Calon Pahlawan Nasional.
Baca juga: Minta Tokoh Agama Kampanyekan Ketenangan, Mahfud MD: Covid-19 Seperti Penyakit Lain, Ada Obatnya
Pertama adalah UUD 1945 pada Bab III Pasal 15 yang menyatakan Presiden memberi gelar tanda jasa dan lain-lain, tanda kehormatan yang diatur dalam undang-undang.
Kedua, UU 20/2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Ketiga, Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Baca juga: Satgas Covid-19: Peluang Terbentuknya Varian Baru pada Orang yang Sudah Divaksin Lebih Rendah
Keempat, Permensos Nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan atas Permensos nomor 15 tahun 2012 tentang pengusulan gelar Pahlawan Nasional.
Muhardjani menjelaskan, dalam mengusulkan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional dari Presiden, diperlukan syarat-syarat umum dan syarat khusus.
Untuk syarat umum, kata dia, antara lain ada lima syarat yang tercantum dalam pasal 25 Undang-undang Nomor 20 tahun 2009.
Baca juga: Jokowi: Masih Semi Saja Semuanya Sudah Menjerit Minta Dibuka, Lah Kalau Lockdown Kita Bisa Bayangkan
Sedangkan untuk syarat khususnya antara lain ada lima syarat yang tercantum pada pasal 26 Undang-undang Nomor 20 tahun 2009.
Selain itu, kata dia, masih ada sejumlah syarat spesifik lain berupa kelengkapan dokumen penelitian, seminar, dan lain sebagainya.
Pengusulan Pahlawan Nasional, kata dia, dimulai dari masyarakat, yakni bisa dari perorangan, instansi, kementerian atau lembaga, juga dari lembaga lain.
Baca juga: Antibodi Vaksin Covid-19 Menurun Setelah 6 Bulan, tapi Tetap Bisa Melindungi Jika Diserang
Kemudian usulan itu diusulkan kepada Bupati, atau Wali Kota, dan Gubernur, dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah, mengingat Ali lahir di Grabag Magelang Jawa Tengah.
"Setelah hasil seminar nanti mohon Bapak Ibu yang mengusulkan, berarti ini dari Kementerian Luar Negeri bersama dengan Provinsi Jawa Tengah, dalam hal ini Dinas Sosial Jawa Tengah, untuk melengkapi dokumennya agar segera bisa kami terima," papar Muhardjani.
Setelah dokumennya lengkap, lanjut dia, kemudian diusulkan ke Menteri Sosial melalui Direktur K2KRS.
Baca juga: Kementerian PANRB Umumkan 55 Pemenang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2021, Tak Ada Jakarta
Setelah prosesnya selesai dan dinyatakan lolos, maka akan diusulkan kepada Presiden.
"Kewenangan untuk Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional adalah hak prerogatif presiden," ucap Muhardjani.
Kemenlu Dukung
Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan, Kementerian Luar Negeri mendukung usulan mantan Perdana Menteri Indonesia Ali Sastroamidjojo sebagai Pahlawan Nasional.
Mahendra mengatakan, dukungan tersebut didasarkan dari sumbangsih yang telah diberikan oleh Ali baik dalam hal politik luar negeri, diplomasi, dan upaya-upayanya membantu perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Atas dasar itu, sudah selayaknya upaya-upaya tersebut perlu diangkat ke tingkat yang paling tinggi, dengan menjadikan Ali sebagai Pahlawan Nasional Republik Indonesia.
Baca juga: Dinkes DKI Pastikan Tak Ada Pemberian Vaksin Booster Moderna untuk Masyarakat Umum
Hal tersebut disampaikan Mahendra dalam Webinar Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Ali Sastroamidjojo bertajuk 'Peran dan Jasa Bapak Ali Sastroamidjojo Dalam Pemerintahan dan Diplomasi Indonesia' yang disiarkan di kanal YouTube BPPK Kemlu, Jumat (30/7/2021).
"Sehingga dalam hal ini tentu kami di Kementerian Luar Negeri merasa mantap," ucap Mahendra.
Secara personal, Mahendra yang pernah menjabat Duta Besar Indonesia ke-19 untuk Amerika Serikat, mengaku lebih mengenal Ali sebagai Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat yang pertama.
Baca juga: Pasien Banyak yang Sembuh, Tempat Tidur di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Cuma Terisi 37 Persen
Ali, kata Mahendra, merupakan tokoh yang membuka kedutaan besar Indonesia di Amerika Serikat pada 1951.
Tidak hanya itu, kata dia, Ali juga pernah menjadi wakil tetap Indonesia pada Perserikatan Bangsa-bangsa Indonesia di New York.
Menurutnya, perjuangan Ali tidak pernah berhenti dan terus membawa Indonesia ke tempat yang semakin tinggi, luas, dan universal.
Baca juga: Puan Maharani Bilang Fasilitas Hotel untuk Isolasi Anggota DPR yang Positif Covid-19 Belum Perlu
"Dari tingkat yang berangkat cara pandang kedaerahan, nasional, internasional, dan kemudian menjadi global."
"Karena beliau inilah menjadi salah satu penggagas dan kemudian menjadi ketua dari Konferensi Asia Afrika yang dampaknya, gaungnya, dan manfaat bagi puluhan negara dan bangsa-bangsa di dunia begitu besar," beber Mahendra.
Untuk itu, ia berharap proses pengusulan gelar bagi Ali dapat berlangsung dengan lancar sampai selesai.
Baca juga: Satgas: Sudah Sewajarnya Kita Siapkan Diri untuk Hidup Berdampingan dengan Covid-19
"Sekali lagi kami berterima kasih atas seluruh dukungan dan kerja sama sehingga seminar webinar ini dapat berlangsung dengan baik."
"Dan berharap seluruh proses pengusulan gelar bagi Bapak Ali Sastroamidjojo dapat berlangsung dengan lancar sampai pada penyelesaiannya," harap Mahendra. (Gita Irawan)