Kemenlu dan Pemprov Jateng Usulkan Ali Sastroamidjojo Jadi Pahlawan Nasional
Ia mengatakan, ada empat dasar hukum pengusulan Calon Pahlawan Nasional.
Sedangkan untuk syarat khususnya antara lain ada lima syarat yang tercantum pada pasal 26 Undang-undang Nomor 20 tahun 2009.
Selain itu, kata dia, masih ada sejumlah syarat spesifik lain berupa kelengkapan dokumen penelitian, seminar, dan lain sebagainya.
Pengusulan Pahlawan Nasional, kata dia, dimulai dari masyarakat, yakni bisa dari perorangan, instansi, kementerian atau lembaga, juga dari lembaga lain.
Baca juga: Antibodi Vaksin Covid-19 Menurun Setelah 6 Bulan, tapi Tetap Bisa Melindungi Jika Diserang
Kemudian usulan itu diusulkan kepada Bupati, atau Wali Kota, dan Gubernur, dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah, mengingat Ali lahir di Grabag Magelang Jawa Tengah.
"Setelah hasil seminar nanti mohon Bapak Ibu yang mengusulkan, berarti ini dari Kementerian Luar Negeri bersama dengan Provinsi Jawa Tengah, dalam hal ini Dinas Sosial Jawa Tengah, untuk melengkapi dokumennya agar segera bisa kami terima," papar Muhardjani.
Setelah dokumennya lengkap, lanjut dia, kemudian diusulkan ke Menteri Sosial melalui Direktur K2KRS.
Baca juga: Kementerian PANRB Umumkan 55 Pemenang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2021, Tak Ada Jakarta
Setelah prosesnya selesai dan dinyatakan lolos, maka akan diusulkan kepada Presiden.
"Kewenangan untuk Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional adalah hak prerogatif presiden," ucap Muhardjani.
Kemenlu Dukung
Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan, Kementerian Luar Negeri mendukung usulan mantan Perdana Menteri Indonesia Ali Sastroamidjojo sebagai Pahlawan Nasional.
Mahendra mengatakan, dukungan tersebut didasarkan dari sumbangsih yang telah diberikan oleh Ali baik dalam hal politik luar negeri, diplomasi, dan upaya-upayanya membantu perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Atas dasar itu, sudah selayaknya upaya-upaya tersebut perlu diangkat ke tingkat yang paling tinggi, dengan menjadikan Ali sebagai Pahlawan Nasional Republik Indonesia.
Baca juga: Dinkes DKI Pastikan Tak Ada Pemberian Vaksin Booster Moderna untuk Masyarakat Umum
Hal tersebut disampaikan Mahendra dalam Webinar Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Ali Sastroamidjojo bertajuk 'Peran dan Jasa Bapak Ali Sastroamidjojo Dalam Pemerintahan dan Diplomasi Indonesia' yang disiarkan di kanal YouTube BPPK Kemlu, Jumat (30/7/2021).
"Sehingga dalam hal ini tentu kami di Kementerian Luar Negeri merasa mantap," ucap Mahendra.
Secara personal, Mahendra yang pernah menjabat Duta Besar Indonesia ke-19 untuk Amerika Serikat, mengaku lebih mengenal Ali sebagai Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat yang pertama.
Baca juga: Pasien Banyak yang Sembuh, Tempat Tidur di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Cuma Terisi 37 Persen