Demo

Polisi: Kebebasan Berpendapat Dijamin, Kami Tangkap Perusuh, Bukan Pedemo

Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin, Kami Tangkap Perusuh, Bukan Pedemo

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Tribunnews.com
DEMO - Aparat kepolisian memukul mundur massa aksi unjuk rasa yang sebagian besar pelajar di gedung DPR/MPR RI, Senin (25/8/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak Kepolisian menegaskan, penangkapan yang dilakukan dalam aksi demonstrasi berujung rusuh akhir Agustus 2025 lalu bukan menyasar para pendemo, melainkan individu-individu yang terbukti melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Ade Ary menekankan, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin dan dihormati, selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Yang kami tangkap, yang kami proses pidana bukan pendemo. Yang kami pidanakan adalah perusuh, perusak, pembakar, pengganggu ketertiban umum yang menyebabkan adanya gangguan pidana yang merugikan orang lain," kata Ade Ary.

Baca juga: Bocah di Kebayoran Lama Jaksel Ternyata Dihajar Pasangan Sesama Jenis Ibunya, Begini Penyebabnya

Menurut Ade Ary, langkah preemtif dilakukan sejak awal sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Kegiatan imbauan dan penangkalan itu bagian dari tindakan preemtif. Saat ada pemberitahuan, penanggung jawab atau korlap datang ke kantor kepolisian, komunikasi dijalin. Kami sampaikan imbauan agar penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, bersih, dan sopan,” jelasnya.

Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu menegaskan, proses penyidikan terhadap para tersangka kerusuhan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Penyidikan dilakukan secara hati-hati, cermat, dan tentu mengedepankan prinsip proporsional, profesional, transparan, dan akuntabel. Sekarang sudah masuk tahap penyidikan karena sudah ada tersangka yang ditahan,” ungkapnya.

Penyidik, kata dia, masih terus mencocokkan keterangan saksi dengan tersangka, barang bukti serta lokasi kejadian guna mendapatkan gambaran utuh peristiwa yang terjadi.

“Penyidikan adalah proses untuk membuat terang peristiwa pidana dan menemukan siapa yang patut disangka. Saat ini penyidik terus bekerja, dan dalam waktu dekat akan dilakukan rilis resmi,” tambahnya.

Untuk merespons kekhawatiran masyarakat soal kabar orang hilang pasca kerusuhan, Polda Metro Jaya telah membuka Posko Pengaduan Orang Hilang di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hingga Senin, belum ada warga yang mengadu kehilangan anggota keluarganya ke Mapolda Metro Jaya.

“Kami membuka posko ini sebagai bentuk kesiapsiagaan dan kepedulian. Masyarakat bisa melaporkan keluarga yang hilang ke hotline 0812-8559-9191. Posko ini beroperasi 24 jam,” terang Ade Ary.

Polda Metro Jaya juga menjalin koordinasi dengan sejumlah pihak seperti Komnas HAM, Pemprov DKI, dan stakeholder lainnya guna mempercepat proses identifikasi dan pelaporan kepada publik.

“Mindset kami orang hilang adalah saudara kami juga. Kami akan bantu menelusuri dan memberikan informasi secepat mungkin,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved