Pencemaran Nama Baik
Sebelum Tetapkan Tersangka, Bareskrim Panggil Lisa Mariana dan Ridwan Kamil untuk Mediasi
Sebelum Tetapkan Tersangka, Bareskrim Panggil Lisa Mariana dan Ridwan Kamil untuk Mediasi
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait laporan dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil dengan terlapor selebgram Lisa Mariana.
Laporan yang dilayangkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait tudingan bahwa anak yang dilahirkan Lisa merupakan hasil perselingkuhan antara keduanya.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung, mengatakan sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik akan terlebih dahulu menempuh jalur mediasi antara pelapor dan terlapor.
Baca juga: Alasan Lisa Mariana Ajukan Tes DNA Ulang, 1000 Persen Yakin Ridwan Kamil yang Menghamilinya
"Untuk rencana kami akan undang kedua belah pihak untuk mediasi dulu. Setelah itu, baru kami lakukan gelar perkara dalam minggu ini," ujar, Rizki kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Meski demikian, Rizki belum merinci waktu pasti pelaksanaan mediasi antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.
Jika mediasi tidak membuahkan hasil, penyidik akan langsung melanjutkan ke tahap gelar perkara guna menetapkan tersangka.
"Segera kami gelar minggu ini," tegasnya.
Tes DNA Ulang
Sebelumnya kubu mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menolak usulan tes DNA ulang yang diajukan selebgram Lisa Mariana.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar menilai, permintaan tersebut tak berdasar hukum.
Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya, Bertua Hutapea, sebelumnya menantang pihak Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA ulang di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Adapun tes itu diajukan guna memastikan identitas ayah biologis dari anak Lisa Mariana berinisial CA.
Muslim Jaya menegaskan, proses tes DNA telah dilakukan oleh Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Mabes Polri sesuai prosedur yang ketat dan sesuai standar.
"Kita ketahui Labdokkes Polri berstandar internasional serta berlabel ISO 17025 dan masuk dalam organisasi ILAC. Tidak ada alasan hukum untuk melakukan tes ulang," ujarnya, dikutip Minggu (14/9/2025).
"Karena ini untuk kepentingan penegakan hukum, untuk proses hukum, tes DNA dalam rangka penegakan hukum, ini bukan penyakit, second opinion berlaku untuk penyakit," sambung dia.
Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim Sambil Gandeng Gacoan Baru, Akan Langsung Ditahan? |
![]() |
---|
Lisa Mariana Dicecar 40 Pertanyaan soal Laporan Ridwan Kamil, Beberkan Pertemuan di Hotel Wyndham |
![]() |
---|
Bareskrim Mulai Bergerak Usut Laporan Ridwan Kamil Atas Lisa Mariana |
![]() |
---|
Korban Pencemaran Nama Baik Sebut Terdakwa Kristian Tidak Ditahan, Kejari Tangerang Bantah |
![]() |
---|
Kata Luhut Pandjaitan Soal Haris Azhar-Fatia Divonis Bebas PN Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.