Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Mulai Bergerak Usut Laporan Ridwan Kamil Atas Lisa Mariana

Bareskrim Mulai Bergerak Usut Laporan Ridwan Kamil Atas Lisa Mariana. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan Ridwan Kamil atas Lisa MariANA

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Kolase Foto Instagram
BARESKRIM BERGERAK -- Bareskrim Polri mulai bergerak dan sedang mendalami laporan yang diajukan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, soal dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial oleh selebgram Lisa Mariana. Laporan Ridwan Kamil yang ditujukan kepada akun media sosial atas nama Lisa Mariana itu diduga telah menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bareskrim Polri mulai bergerak dan sedang mendalami laporan yang diajukan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, soal dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial oleh selebgram Lisa Mariana.

Laporan Ridwan Kamil yang ditujukan kepada akun media sosial atas nama Lisa Mariana itu diduga telah menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan laporan Ridwan Kamil atas Lisa Mariana tersebut telah diterima dan kini dalam proses penanganan oleh penyidik Bareskrim.

Baca juga: Lisa Mariana Terus Desak Ridwan Kamil agar Tanggung Jawab, Firdaus Geram: Pelakor Itu Kasta Terbawah

“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman," ujar Trunoyudo, Senin (21/4/2025).

"Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” sambungnya.

Ia menambahkan, pendalaman dilakukan guna memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut. 

Jika ditemukan, selanjutnya akan ditentukan direktorat yang berwenang untuk menangani perkara itu.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” katanya.

Polri menegaskan, seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Ridwan Kamil atau RK Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) akhirnya melaporkan Lisa Mariana kepada Bareskrim Polri.

Ridwan melaporkan Lisa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap menyebarkan informasi yang belum ada fakta hukumnya.

Baca juga: Tak Tinggal Diam! RK Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim soal Isu Viral Perselingkuhan

"Benar Pak RK telah melaporkan ke Bareskrim atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, Pasal 45 jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terhadap orang yang diduga dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan dirinya seolah-olah mempunyai anak dari Pak RK ke publik," ucap kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/4/2025).

"Sementara, belum ada fakta hukum yang otentik berdasarkan hukum atau putusan pengadilan. (Tindakan itu) merugikan nama baik Pak Ridwan Kamil," ujarnya.

Muslim mengatakan RK secara langsung datang dan melaporkan Lisa ke Bareskrim

Lisa Mariana dianggap sudah merugikan nama baik RK dan keluarga.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved