Pencemaran Nama Baik
Bareskrim Mulai Bergerak Usut Laporan Ridwan Kamil Atas Lisa Mariana
Bareskrim Mulai Bergerak Usut Laporan Ridwan Kamil Atas Lisa Mariana. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan Ridwan Kamil atas Lisa MariANA
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bareskrim Polri mulai bergerak dan sedang mendalami laporan yang diajukan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, soal dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial oleh selebgram Lisa Mariana.
Laporan Ridwan Kamil yang ditujukan kepada akun media sosial atas nama Lisa Mariana itu diduga telah menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan laporan Ridwan Kamil atas Lisa Mariana tersebut telah diterima dan kini dalam proses penanganan oleh penyidik Bareskrim.
Baca juga: Lisa Mariana Terus Desak Ridwan Kamil agar Tanggung Jawab, Firdaus Geram: Pelakor Itu Kasta Terbawah
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman," ujar Trunoyudo, Senin (21/4/2025).
"Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” sambungnya.
Ia menambahkan, pendalaman dilakukan guna memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.
Jika ditemukan, selanjutnya akan ditentukan direktorat yang berwenang untuk menangani perkara itu.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” katanya.
Polri menegaskan, seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Ridwan Kamil atau RK Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) akhirnya melaporkan Lisa Mariana kepada Bareskrim Polri.
Ridwan melaporkan Lisa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap menyebarkan informasi yang belum ada fakta hukumnya.
Baca juga: Tak Tinggal Diam! RK Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim soal Isu Viral Perselingkuhan
"Benar Pak RK telah melaporkan ke Bareskrim atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, Pasal 45 jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terhadap orang yang diduga dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan dirinya seolah-olah mempunyai anak dari Pak RK ke publik," ucap kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/4/2025).
"Sementara, belum ada fakta hukum yang otentik berdasarkan hukum atau putusan pengadilan. (Tindakan itu) merugikan nama baik Pak Ridwan Kamil," ujarnya.
Muslim mengatakan RK secara langsung datang dan melaporkan Lisa ke Bareskrim.
Lisa Mariana dianggap sudah merugikan nama baik RK dan keluarga.
Lisa Mariana Dicecar 40 Pertanyaan soal Laporan Ridwan Kamil, Beberkan Pertemuan di Hotel Wyndham |
![]() |
---|
Korban Pencemaran Nama Baik Sebut Terdakwa Kristian Tidak Ditahan, Kejari Tangerang Bantah |
![]() |
---|
Kata Luhut Pandjaitan Soal Haris Azhar-Fatia Divonis Bebas PN Jaktim |
![]() |
---|
Tidak Terbukti Bersalah, Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Perkara Pencemaran Nama Baik Luhut |
![]() |
---|
Pekan Depan, Tersangka Pencemaran Nama Baik oleh Bank Pemerintah Ditetapkan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.