Korupsi

BREAKING NEWS: Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim.

|
YouTube Kompas TV
PRAPERADILAN NADIEM DITOLAK - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan status tersangka Nadiem Makarim terkait korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Senin (13/10/2025). Menurut Ketut gugatan Nadiem tidak berdasar hukum sehingga status tersangka Nadiem Makarim dalam kasus korupsi laptop Chromebook yang ditetapkan Kejaksaan Agung dinyatakan sah dan proses hukum berlanjut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan status tersangka Nadiem Makarim terkait korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Senin (13/10/2025).

Ini berarti status tersangka Nadiem Makarim dalam kasus korupsi laptop Chromebook yang ditetapan Kejaksaan Agung dinyatakan sah dan proses hukum berlanjut.

"Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata Ketut Darpawan dalam putusannya.

Ketut mengatakan pengajuan pemohon atas bebas atau lepas dari status tersangkanya tidak berdasarkan hukum dan tidak dapat diterima.

Sebelumnya hakim I Ketut Darpawan mencatatkan langkah bersejarah karena untuk pertama kalinya, hakim memberikan kesempatan bagi 12 tokoh antikorupsi untuk menyampaikan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan secara langsung di ruang sidang.

I Ketut Darpawan menegaskan bahwa proses praperadilan harus berjalan bebas dari intervensi. Integritas I Ketut Darpawan dikenal luas di lingkungan peradilan.

Saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dompu, ia menerima Penghargaan Insan Anti Gratifikasi Tahun 2024 yang diberikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.

Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia, 9 Desember 2024.

Amicus curiae, disampaikan langsung dalam sidang praperadilan Nadiem dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025) sore.

Saat itu, Amicus dibacakan oleh dua orang perwakilan, yakni peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil dan Natalia Soebagjo selaku pegiat antikorupsi.

Arsil menilai, praperadilan di Indonesia selama ini telah menyimpang dari semangat awal yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Hari ini Praperadilan Nadiem Makarim, 12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae

Menurutnya, hakim praperadilan yang seharusnya dapat menguji apakah penilaian subyektif tersebut benar-benar beralasan atau tidak.

“Kewenangan ini melekat pada hakim, karena hakim bukanlah pihak yang berkepentingan terhadap perkara tersebut, bukan pihak yang melakukan penyidikan maupun pihak yang disidik,” ujar Arsil.

Menurutnya, pemeriksaan praperadilan selama ini sering menyerupai hukum acara perdata, yakni pihak yang mengajukan dalil harus membuktikannya.

Prinsip “siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan” dianggap tidak tepat karena praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana, bukan perdata.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved