Perlindungan Konsumen

Konsumen Toyota Dukung Tesis Mahasiswa FH UI, Standar Arbitrasi Pengabdian Oligarki?

Konsumen Toyota Dukung Tesis Mahasiswa FH UI, Standar Arbitrasi Pengabdian Oligarki?

Dok Pribadi
DUKUNG TESIS MAHASISWA - Konsumen Toyota Elnard Peter menerima surat dari Kaprodi (Kepala Program Studi) Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Nomor S-173/UN2.F5.D1/PDP.04.01/2025 tertanggal 22-September-2025, yang isinya memuat keperluan penelitian untuk penyelesaian Tesis. Tesis yang disusun dengan Judul “Pembuktian Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Akibat Cacat Produk Otomotif di Indonesia dan Studi Praktik di Belanda dan Perancis”. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Konsumen Toyota Elnard Peter menerima surat dari Kaprodi (Kepala Program Studi) Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Nomor S-173/UN2.F5.D1/PDP.04.01/2025 tertanggal 22-September-2025, yang isinya memuat keperluan penelitian untuk penyelesaian Tesis.

Tesis yang disusun dengan Judul “Pembuktian Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Akibat Cacat Produk Otomotif di Indonesia dan Studi Praktik di Belanda dan Perancis”.

"Tesis akan bermanfaat bagi konsumen serta pelaksana peradilan agar menerapkan prinsip yudisial dan tidak mengkhianati legislasi demi oligarki," ujarnya.

Baca juga: Konsumen Otomotif dan PN Jakarta Selatan, Bersengketa di Komisi Informasi DKI Jakarta

Oleh karenanya sebagai bentuk dukungan kepada Lembaga Pendidikan Tinggi terkhusus kemajuan ilmu hukum kemarin 10/10/2025 persetujuan tertulis untuk mahasiswa paska sarjana yang mengajukan telah disampaikan via surat kepada Prof. Dr. Ratih Lestarini selaku Kaprodi S-2 FH UI.

'Judul Tesis sangat menggoda apalagi membandingkan praktik pembuktian cacat produk otomotif di Belanda dan Perancis negara Uni Eropa yang sudah mengadopsi 'Right to Repair' pasti akan bermanfaat sebab belum pernah ada terjadi di Indonesia" katanya.

Menurut Elnard salah satu klausula Right to Repair adalah hak untuk memperbaiki produk yaitu akses informasi teknis produk yang setara dengan produsen seperti yang pihaknya lakukan saat menyusun Akta Bukti untuk menggugat pihak Toyota yaitu informasi Katalog Suku Cadang dengan diagram, register maupun riwayat penggunaan suku cadang termasuk menyisipkan informasi Repair Manual yang memuat Baku Mutu SAI dan prosedur perbaikan yang semestinya menjadi hukum formil pembuktian tunggal. 

Baca juga: Elnard Peter Menanti Amanah MA Terapkan Amanat UU Perlindungan Konsumen 

"Diharapkan mahasiswa paska sarjana bersangkutan juga melibatkan Dekan FTM (Fakultas Teknik Mesin) - UI sebagai salah satu narasumber menunjuk kehadiran akademisi FTM-UI dalam persidangan yang merujuk Pasal 154 HIR junto Statuta Pengabdian Masyarakat UI junto UU RI No.12/2012, karena pengabdiannya justru memuluskan aksi majelis hakim untuk menerapkan 'Standar Arbitrasi'," katanya.

Bahwa praktik pembuktian terbalik dari keempat sengketa konsumen Toyota sebelumnya, kata Elnard, terkait kegagalan suku cadang Airbag semestinya mengacu kepada ISO 12097-2:1996 dan ISO 12097-3:2002.

"Demikian halnya dengan perkara terkait kerusakan Sudut SAI yang praktik pembuktian wajib merujuk Standar Baku Toyota Motor Corporation atau merujuk ISO 15037-1:2019 jo. ISO 8855:2011," katanya 

Luar biasa Badilum (Badan Peradilan Umum), keterangan seorang akademisi FTM-UI mampu mengungguli Standar Baku dan Standar ISO di persidangan?

"Ketika Badilum menerapkan praktik pembuktian terbalik berdasarkan Standar Arbitasi yang mengesampingkan Standar Baku Pemilik Merk yang menciptakan produk otomotif bahkan standar ISO dalam Putusan, sejatinya bentuk penipuan publik sekaligus peradilan sesat," kata Elnard.

Pengabdian Oligarki didalam BMN Sarana Pendukung Tupoksi Badilum yang dibiayai APBN?

"Oleh karena itu keterlibatan Dekan FTM-UI sebagai narasumber dalam penelitian ini layak untuk dipertimbangkan karena Putusan telah menjadi alat bukti otentik penipuan publik dengan bayang-bayang Pengabdian Oligarki agar akhirnya Tesis dapat memuat kesimpulan yang utuh," pungkas Elnard Peter.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved