Korupsi Laptop

Hari ini Praperadilan Nadiem Makarim, 12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae

Sidang praperadilan Nadiem Makarim digelar hari ini untuk menilai keabsahan penetapan tersangka kasus Chromebook, Kejagung hormati putusan.

Warta Kota/Yulianto
NADIEM TERSANGKA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Hari Senin (13/10/2025) Nadiem akan jalani sidang prapeardilan. Warta Kota/Yulianto 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (13/10/2025), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook 2020–2022.

Proses hukum Nadiem Makarim ditentukan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan akan memutuskan apakah status tersangka eks Mendikbudristek itu lanjut atau dibatalkan.

Praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2022.

Praperadilan memungkinkan seseorang menguji tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan pihaknya akan menghormati apapun putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Hotman Paris Bingung! Kasus Nadiem Makarim Ini Paling Aneh Sepanjang Kariernya

Meski demikian, Kejagung berharap putusan bisa seadil-adilnya bagi kedua pihak yang berselisih.

Menurut Anang, sidang praperadilan berjalan lancar dengan masing-masing pihak menjalankan haknya.

"Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu. Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan kita berharap putusan seadil-adilnya," kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025)

Penyidik Kejagung juga telah menghadirkan ahli untuk memperkuat penetapan tersangka terhadap Nadiem.

Apakah Amicus Curiae 12 Tokoh akan Berpengaruh?

Di saat praperadilan Nadiem diajukan beberapa waktu lalu, sebanyak 12 tokoh 'antikorupsi; menyampaikan  amicus curiae.

Amicus curiae adalah istilah dalam bahasa Latin yang berarti "sahabat pengadilan". Ini merujuk pada pihak ketiga yang bukan bagian dari gugatan, tetapi mengajukan pendapat hukumnya untuk membantu pengadilan dalam memutuskan suatu perkara.

Adapun 12 tokoh tersebut diantaranya terdapat mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga eks pimpinan KPK Amien Sunaryadi.

Amicus curiae tersebut disampaikan langsung dalam sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10/2025). 

Isi dari amicus curiae itu disampaikan oleh dua perwakilan dari 12 tokoh tersebut.

Baca juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Singgung Status Budi Gunawan, Apa Maksudnya?

Yakni peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independesi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo.

"Amicus Curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka," kata Arsil di hadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat kemarin.

Kata dia amicus curiae tersebut bukan hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem tapi juga praperadilan penetapan tersangka secara umum. 

"Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia," jelasnya.

AMICUS CURIAE - Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae kepada hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel dengan Pemohon Nadiem Anwar Makarim. Amicus curiae adalah seseorang yang bukan merupakan pihak dalam gugatan tetapi mengajukan permohonan kepada pengadilan atau diminta oleh pengadilan untuk memberikan pernyataan/keterangan karena orang tersebut memiliki kepentingan yang kuat dalam pokok perkara. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/BAYU PRIADI
AMICUS CURIAE - Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae kepada hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel dengan Pemohon Nadiem Anwar Makarim. Amicus curiae adalah seseorang yang bukan merupakan pihak dalam gugatan tetapi mengajukan permohonan kepada pengadilan atau diminta oleh pengadilan untuk memberikan pernyataan/keterangan karena orang tersebut memiliki kepentingan yang kuat dalam pokok perkara. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/BAYU PRIADI (TRIBUNNEWS/BAYU PRIADI)

Arsil kemudian menuturkan, melalui amicus curiae itu, ia bersama para tokoh lainnya tidak meminta hakim mengabulkan atau menolak praperadilan Nadiem.

Adapun ia mengatakan amicus itu disampaikan untuk lebih menyoroti bagaimana seharusnya proses praperadilan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan. 

"Kami tidak bermaksud untuk meminta yang mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami," tutur Arsil.

Berikut daftar 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae tersebut:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved