Korupsi
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Singgung Status Budi Gunawan, Apa Maksudnya?
Sidang praperadilan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyinggung nama Eks Menkopolkam Budi Gunawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Pada kesempatan itu, nama eks Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan sempat disinggung saat jalannya persidangan.
Hal itu diungkapkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda saat memberikan keterangan dalam jalannya persidangan.
Awalnya, Chairul ditanya oleh tim hukum Nadiem Makarim mengenai kriteria penetapan dan penahanan terhadap seseorang tersangka yang seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Yang pertama adalah soal tujuan-tujuan. Karena ini menjadi sangat penting apakah penetapan tersangka ini murni penegakan hukum atau politisasi hukum," ujar Chairul di ruang sidang.
Menurut Chairul, ada banyak ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka namun bukan atas dasar penegakan hukum melainkan terdapat unsur politis.
Salah satunya yang menyangkut nama Budi Gunawan pada tahun 2015 silam.
Ketika itu Budi Gunawan ditetapkan tersangka kasus rekening gendut yang sarat dengan unsur politisasi hukum.
"Bahkan salah satu kasus pertama dari tidak sahnya penetapan tersangka yang diputuskan di Pengadilan ini terkait dengan penetapan tersangka Pak Budi Gunawan, misalnya," ujar Chairul.
Penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan, salah satu contoh karena dianggap tidak sah lantaran bukan atas penegakan hukum dan itu sudah mendapat putusan dalam sidang praperadilan.
Baca juga: Direktur Google Indonesia Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem
"Itu disimpulkan bukan dilakukan atas tujuan hukum. Jadi penilaian tujuan (penetapan tersangka) jadi sangat penting," pungkasnya.
Seperti diketahui di tahun 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan terkait status tersangka.
Pengadilan menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (BG) tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Akibatnya Budi Gunawan dinyatakan bebas saat itu.
Ditetapkan Tersangka
Adik JK Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi, Polri: Rugikan Negara Rp1,3 T |
![]() |
---|
Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing, KPK Kumpulkan Keterangan Untuk Sasar Menko Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
KPK Ungkap Dugaan Ridwan Kamil Terima Uang Korupsi Iklan Bank BUMD, Telusuri Penggunaannya |
![]() |
---|
KPK Tangkap Menas Erwin Djohansyah Terkait Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Terkait Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung: Hak Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.