Korupsi

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Singgung Status Budi Gunawan, Apa Maksudnya?

Sidang praperadilan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyinggung nama Eks Menkopolkam Budi Gunawan

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN NADIEM - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda saat sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). Nama Eks Menkopolkam Budi Gunawan ikut disinggung saat jalannya persidangan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Pada kesempatan itu, nama eks Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan sempat disinggung saat jalannya persidangan. 

Hal itu diungkapkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda saat memberikan keterangan dalam jalannya persidangan. 

Awalnya, Chairul ditanya oleh tim hukum Nadiem Makarim mengenai kriteria penetapan dan penahanan terhadap seseorang tersangka yang seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Yang pertama adalah soal tujuan-tujuan. Karena ini menjadi sangat penting apakah penetapan tersangka ini murni penegakan hukum atau politisasi hukum," ujar Chairul di ruang sidang.

Menurut Chairul, ada banyak ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka namun bukan atas dasar penegakan hukum melainkan terdapat unsur politis.

Salah satunya yang menyangkut nama Budi Gunawan pada tahun 2015 silam.

Ketika itu Budi Gunawan ditetapkan tersangka kasus rekening gendut yang sarat dengan unsur politisasi hukum. 

"Bahkan salah satu kasus pertama dari tidak sahnya penetapan tersangka yang diputuskan di Pengadilan ini terkait dengan penetapan tersangka Pak Budi Gunawan, misalnya," ujar Chairul.

Penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan, salah satu contoh karena dianggap tidak sah lantaran bukan atas penegakan hukum dan itu sudah mendapat putusan dalam sidang praperadilan.

Baca juga: Direktur Google Indonesia Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem

"Itu disimpulkan bukan dilakukan atas tujuan hukum. Jadi penilaian tujuan (penetapan tersangka) jadi sangat penting," pungkasnya.

Seperti diketahui di tahun 2015,  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan terkait status tersangka.

Pengadilan menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (BG) tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Akibatnya Budi Gunawan dinyatakan bebas saat itu.

Ditetapkan Tersangka

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved