Pencemaran Nama Baik
Kata Luhut Pandjaitan Soal Haris Azhar-Fatia Divonis Bebas PN Jaktim
Luhut Binsar Pandjaitan buka suara terkait putusan Majelis PN Jakarta Timur yang memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terkait kasus pencemaran nama baik yang menyangkut dirinya.
Luhut Binsar Pandjaitan mengaku menghormati keputusan PN Jakarta Timur meski menyayangkan beberapa fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam mengambil putusan.
"Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," kata Luhut melalui keterangan tertulis yang disampaikan juru bicaranya, Senin (8/1/2024).
"Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar," paparnya.
Namun Luhut menyayangkan soal beberapa bukti dan fakta persidangan yang tidak menjadi sebuah pertimbangan dalam sidang untuk pengambilan keputusan oleh hakim.
Menurutnya, setiap fakta persidangan perlu dipertimbangkan dengan matang oleh hakim.
Baca juga: Tidak Terbukti Bersalah, Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Perkara Pencemaran Nama Baik Luhut
"Namun demikian, kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim. Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," kata dia.
Maka itu, Luhut akan mempercayakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum dengan bijaksana sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga: Aktivis Kontras Fatia Maulidiyanti Menangis Usai Menang dari Luhut Binsar Pandjaitan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti secara sah.
"Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
Sebagaimana diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahas konten dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang tayang di kanal Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Setidaknya, ada beberapa cuplikan yang membuat Luhut geram.
Baca juga: Menang atas Luhut Pandjaitan, Dua Aktivis HAM Divonis Bebas dalam Kasus Sinear Lord Luhut
Di antaranya seperti Fatia yang menyebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group ikut bermain bisnis tambang di Papua, di Blok Wabu.
Lisa Mariana Dicecar 40 Pertanyaan soal Laporan Ridwan Kamil, Beberkan Pertemuan di Hotel Wyndham |
![]() |
---|
Bareskrim Mulai Bergerak Usut Laporan Ridwan Kamil Atas Lisa Mariana |
![]() |
---|
Korban Pencemaran Nama Baik Sebut Terdakwa Kristian Tidak Ditahan, Kejari Tangerang Bantah |
![]() |
---|
Tidak Terbukti Bersalah, Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Perkara Pencemaran Nama Baik Luhut |
![]() |
---|
Pekan Depan, Tersangka Pencemaran Nama Baik oleh Bank Pemerintah Ditetapkan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.