Pencemaran Nama Baik

Tidak Terbukti Bersalah, Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Perkara Pencemaran Nama Baik Luhut

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rendy Rutama
Suasana aktivis Haris Azhar orasi ketika dinyatakan bebas terkait perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koodinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Majelis Hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi memvonis aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bebas terkait perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koodinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Vonis tersebut disampaikan Hakim Ketua dalam persidangan yang dihadiri secara bersamaan kedua terdakwa yakni Haris juga Fatia dan berlangsung Senin (8/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Timur, kecamatan Cakung.

“Menimbangkan karena tidak terbukti, maka tidak terbukti secara sah, maka para terdakwa diputus bebas,” kata Hakim, Senin (8/1/2024).

Majelis Hakim menjelaskan tuntutan pertama kepada kedua terdakwa tidak memenuhi unsur hukum. Sehingga kedua terdakwa terlepas dari tuntutan pertama.

Baca juga: Aktivis Kontras Fatia Maulidiyanti Menangis Usai Menang dari Luhut Binsar Pandjaitan

"Terkait apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," imbuhnya. 

Ditambah, kedua terdakwa juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider mengenai penyebaran berita bohong. 

Kemudian kedua terdakwa dianggap majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong. 

"Bukan berita bohong. Lalu dakwaan kedua juga tidak terbukti, sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua," jelasnya. 

"Kemudian dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider,” tambahnya.

Baca juga: Menang atas Luhut Pandjaitan, Dua Aktivis HAM Divonis Bebas dalam Kasus Sinear Lord Luhut

Sebagai informasi, perkara ini dimula karena Luhut beranggapan nama baik juga kehormatannya diserang berdasarkan video unggahan channel YouTube Haris Azhar.

Selain itu, Luhut juga merasa sakit hati karena ucapan yang disampaikan di video tidak benar.

Unggahan video YouTube tersebut diketahui berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi - Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!! pada 21 Agustus 2021 lalu.

Kala mengetahui video tersebut, luhut rupanya ditampilkan di kantornya oleh Asisten Bidang Media Menko Marves, Singgih Widiyastono.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia kemudian didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang - undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP

Pasal 14 ayat (2) Undang - undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP

Pasal 15 Undang - undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana

Pasal 310 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (m37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved