Pengadilan

Menang atas Luhut Pandjaitan, Dua Aktivis HAM Divonis Bebas dalam Kasus Sinear Lord Luhut

Dua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh majelelis hakim PN Jaktim. Keduanya tidak terbukti menghina Luhut Pandjaitan.

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris dan Fatia dalam sidang yang digelar Senin (8/1/2024) di PN Jakarta Timur. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Dua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak bersalah atau tidak mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasis sinear Lord Luhut.

Keputusan itu diambil Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Majelis hakim juga membebaskan Haris Azhar dari segala dakwaan dan memulihkan hak Haris Azhar dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara.

Sama seperti Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti juga dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Mengadili, satu, bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata hakim ketua.

"Oleh karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan," ujar majelis hakim, disambut teriakan dan riuh tepuk tangan para penonton.

Baca juga: Terancam Hukuman 3,5 Tahun setelah Sebut Lord Luhut Pandjaitan, Aktivis Ini Tolak Minta Maaf

Seusai majelis hakim mengetuk palu, Haris dan Fatia bersalaman dengan tim kuasa hukum. Mereka merayakan putusan majelis hakim.

Para pendukung Haris dan Fatia yang hadir di ruang sidang juga berjabat tangan dan berpelukan, merayakan kebebasan Haris dan Fatia.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik.

Kasus ini pun bergulir di persidangan.

Isi pledoi

Sebelumnya dua aktivis itu dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU). Haris dituntut 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun.

Dalam pledoi yang dibacakan pada Senin (13/11/2023) lalu, Haris mengatakan, konten podcast atau siniar yang ia buat dengan Fatia di YouTube lazim dilakukan semua pihak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved