Pengadilan
Menang atas Luhut Pandjaitan, Dua Aktivis HAM Divonis Bebas dalam Kasus Sinear Lord Luhut
Dua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh majelelis hakim PN Jaktim. Keduanya tidak terbukti menghina Luhut Pandjaitan.
Dia sendiri mengaku tak menghina atau mencemarkan nama baik Luhut.
"Saya meyakini bahwa perkara ini bukan perkara tindak pidana, sebagaimana yang disampaikan penasihat hukum saya dan catatan saya," kata Haris.
"Untuk itu, Majelis Hakim yang terhormat, yang dicintai keluarganya, untuk itu saya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan kepada saya dan Fatia dalam perkara ini," imbuh dia.
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Luhut, Haris Azhar Mau Bebas dari Tuntutan 4 Tahun Bui: Saya Memohon
Isi podcast hasil riset Lebih lanjut, Haris juga menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dari konten siniar yang ia buat.
Apa yang disampaikan oleh Haris dan Fatia dalam siniar itu merupakan hasil riset yang dilakukan secara implisit oleh organisasi masyarakat sipil.
Hasil riset itu yang kemudian dijelaskan ke publik dengan cara yang santai namun tidak keluar pada konteks, sebagaimana esensi dari konten siniar pada umumnya.
"Materi siniar saya memuat dialog atas riset yang secara implisit menggambarkan ancaman keberadaan hutan dan lingkungan hidup, mengandung dugaan pelanggaran prinsip pemerintah yang baik dan bersih, yang melibatkan nama-nama besar dan dominan dalam diskursus media," tegas Haris.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.