Pengadilan

Menang atas Luhut Pandjaitan, Dua Aktivis HAM Divonis Bebas dalam Kasus Sinear Lord Luhut

Dua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh majelelis hakim PN Jaktim. Keduanya tidak terbukti menghina Luhut Pandjaitan.

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris dan Fatia dalam sidang yang digelar Senin (8/1/2024) di PN Jakarta Timur. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Dua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak bersalah atau tidak mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasis sinear Lord Luhut.

Keputusan itu diambil Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Majelis hakim juga membebaskan Haris Azhar dari segala dakwaan dan memulihkan hak Haris Azhar dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara.

Sama seperti Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti juga dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Mengadili, satu, bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata hakim ketua.

"Oleh karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan," ujar majelis hakim, disambut teriakan dan riuh tepuk tangan para penonton.

Baca juga: Terancam Hukuman 3,5 Tahun setelah Sebut Lord Luhut Pandjaitan, Aktivis Ini Tolak Minta Maaf

Seusai majelis hakim mengetuk palu, Haris dan Fatia bersalaman dengan tim kuasa hukum. Mereka merayakan putusan majelis hakim.

Para pendukung Haris dan Fatia yang hadir di ruang sidang juga berjabat tangan dan berpelukan, merayakan kebebasan Haris dan Fatia.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik.

Kasus ini pun bergulir di persidangan.

Isi pledoi

Sebelumnya dua aktivis itu dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU). Haris dituntut 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun.

Dalam pledoi yang dibacakan pada Senin (13/11/2023) lalu, Haris mengatakan, konten podcast atau siniar yang ia buat dengan Fatia di YouTube lazim dilakukan semua pihak.

"Dakwaan jaksa terhadap saya adalah salah. Mengapa? Saya akan jelaskan," ujar Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

"Semua entitas formal memiliki akun YouTube, sebagai contoh, Mahkamah Agung memiliki akun YouTube dan akun sosial media lain.

Kalau kita periksa lebih jauh, tidak ada pasal yang eksplisit dalam peraturan perundang-undangan yang menjelaskan Mahkamah Agung memiliki aturan media sosial," tambah Haris.

Atas dasar itu, Haris mengatakan bahwa siniar yang dia buat bersama Fatia semata-mata dilakukan sebagaimana fungsi media sosial dan untuk berkomunikasi dengan publik.

"Tidak ada larangan bagi setiap individu untuk melakukan atau turut serta dalam produksi atau memproses siniar.

Larangan atas siniar bisa terjadi jika siniar diproduksi dan atau berisi materi yang mengandung tindak pidana," ucap Haris lagi.

Makna diksi "Lord Luhut"

Pendiri Lokataru itu juga menjelaskan makna dibalik penggunaan diksi "Lord Luhut" yang disematkan di konten siniarnya. Hal itu ia lakukan semata-mata digunakan untuk mengikuti tren.

"Lord" merupakan kata ganti untuk Luhut karena beliau diberikan sejumlah kepercayaan dan mengemban berbagai jabatan oleh Presiden Joko Widodo.

"Dalam video siniar judul dengan tambahan 'Lord Luhut' tidak menunjukkan hal apa pun selain sekadar mengikuti tren yang sudah populer belaka," kata Haris.

Penggunaan diksi "lord" juga dinilai tidak memiliki konotasi yang negatif, bahkan cenderung positif.

"Apakah kata lord adalah kata yang kotor? Tidak ada yang spesial, Majelis, dari penggunaan kata tersebut untuk dikaitkan dengan kata kotor atau bahkan sebagai tindak pidana," kata Haris di depan Majelis Hakim.

"Lord memiliki arti sebagai arti diagungkan, pemaknaan di atas justru positif, tidak ada makna negatif," ucap dia melanjutkan.

Minta dibebaskan

Atas semua pembelaan itu, Haris pun meminta kepada Majelis Hakim agar ia dan Fatia dibebaskan. Haris yakin, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bisa membedakan kritik dan hinaan.

Dia sendiri mengaku tak menghina atau mencemarkan nama baik Luhut.

"Saya meyakini bahwa perkara ini bukan perkara tindak pidana, sebagaimana yang disampaikan penasihat hukum saya dan catatan saya," kata Haris.

"Untuk itu, Majelis Hakim yang terhormat, yang dicintai keluarganya, untuk itu saya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan kepada saya dan Fatia dalam perkara ini," imbuh dia.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Luhut, Haris Azhar Mau Bebas dari Tuntutan 4 Tahun Bui: Saya Memohon

Isi podcast hasil riset Lebih lanjut, Haris juga menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dari konten siniar yang ia buat.

Apa yang disampaikan oleh Haris dan Fatia dalam siniar itu merupakan hasil riset yang dilakukan secara implisit oleh organisasi masyarakat sipil.

Hasil riset itu yang kemudian dijelaskan ke publik dengan cara yang santai namun tidak keluar pada konteks, sebagaimana esensi dari konten siniar pada umumnya.

"Materi siniar saya memuat dialog atas riset yang secara implisit menggambarkan ancaman keberadaan hutan dan lingkungan hidup, mengandung dugaan pelanggaran prinsip pemerintah yang baik dan bersih, yang melibatkan nama-nama besar dan dominan dalam diskursus media," tegas Haris.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved