Pencemaran Nama Baik
Pekan Depan, Tersangka Pencemaran Nama Baik oleh Bank Pemerintah Ditetapkan Polisi
David mengatakan penetapan tersangka kasus pencemaran nama baiknya dengan terlapor sebuah bank milik pemerintah tersebut akan dilakukan pekan depan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor David Hendradjid Rahardja, pengusaha bidang importir, dan terlapornya sebuah bank milik pemerintah akan memasuki tahap penetapan tersangka oleh polisi.
David mengatakan penetapan tersangka kasus pencemaran nama baiknya dengan terlapor sebuah bank milik pemerintah tersebut akan dilakukan pekan depan.
"Gelar perkara khususnya sudah selesai Jumat kemarin. Sudah ditutup. Tinggal melanjutkan ke tahap gelar perkara biasa," ujar dia, saat dihubungi, Sabtu (9/12/2023).
"Untuk penentuan tersangka, infonya hari Senin penetapan tersangka," sambung David.
Ia menuturkan, kemungkinan ada lebih dari dua tersangka yang akan ditetapkan.
"Tapi ya untuk lebih jelasnya, silakan langsung tanya ke pihak penyidik," katanya.
Baca juga: Dibentak Pengawal Capres, Peter F Gontha: Saya Benci Pejabat yang Berpikir Negara Ini Punya Mereka!
Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus itu adalah pihak bank telah mencemarkan nama baiknya karena tidak bisa mengajukan kredit ke bank lain.
Dirinya merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh pihak bank swasta lantaran BI Checking memiliki catatan keuangan yang buruk.
Adapun laporannya tersebut saat ini sudah sampai pada tahap penyidikan setelah ditemukan dua alat bukti.
David Hendradjid Rahardja sebelumnya melaporkan bank milik pemerintah ke Polda Metro Jaya pada tanggal 8 Mei 2023.
Laporannya sudah diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kasus ini berawal ketika David menjaminkan aset rumahnya ke bank pemerintah di Jakarta Pusat yang memiliki nilai Rp8,5 miliar.
Ketika itu, uang yang dicairkan pihak bank untuk menambah modal usahanya sebesar Rp7 miliar lebih pada tahun 2020 silam.
Baru berjalan 1 tahun 3 bulan, usahanya mandek dan David akhirnya menyerahkan rumah pribadinya itu ke pihak bank.
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Luhut, Haris Azhar Mau Bebas dari Tuntutan 4 Tahun Bui: Saya Memohon
Namun, pihak bank justru tidak menghapus BI Checking, sehingga David tidak bisa melakukan kredit ke bank lain.
Lisa Mariana Dicecar 40 Pertanyaan soal Laporan Ridwan Kamil, Beberkan Pertemuan di Hotel Wyndham |
![]() |
---|
Bareskrim Mulai Bergerak Usut Laporan Ridwan Kamil Atas Lisa Mariana |
![]() |
---|
Korban Pencemaran Nama Baik Sebut Terdakwa Kristian Tidak Ditahan, Kejari Tangerang Bantah |
![]() |
---|
Kata Luhut Pandjaitan Soal Haris Azhar-Fatia Divonis Bebas PN Jaktim |
![]() |
---|
Tidak Terbukti Bersalah, Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Perkara Pencemaran Nama Baik Luhut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.