Pencemaran Nama Baik

Pekan Depan, Tersangka Pencemaran Nama Baik oleh Bank Pemerintah Ditetapkan Polisi

David mengatakan penetapan tersangka kasus pencemaran nama baiknya dengan terlapor sebuah bank milik pemerintah tersebut akan dilakukan pekan depan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WartaKotalive.com/ Ramadhan LQ
Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor David Hendradjid Rahardja, yang merupakan seorang pengusaha bidang Importir, berharap polisi segera menetapkan tersangka di kasus tersebut. David mengatakan penetapan tersangka kasus itu dengan terlapor sebuah bank milik pemerintah akan dilakukan pekan depan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor David Hendradjid Rahardja, pengusaha bidang importir, dan terlapornya sebuah bank milik pemerintah akan memasuki tahap penetapan tersangka oleh polisi.

David mengatakan penetapan tersangka kasus pencemaran nama baiknya dengan terlapor sebuah bank milik pemerintah tersebut akan dilakukan pekan depan.

"Gelar perkara khususnya sudah selesai Jumat kemarin. Sudah ditutup. Tinggal melanjutkan ke tahap gelar perkara biasa," ujar dia, saat dihubungi, Sabtu (9/12/2023).

"Untuk penentuan tersangka, infonya hari Senin penetapan tersangka," sambung David.

Ia menuturkan, kemungkinan ada lebih dari dua tersangka yang akan ditetapkan.

"Tapi ya untuk lebih jelasnya, silakan langsung tanya ke pihak penyidik," katanya.

Baca juga: Dibentak Pengawal Capres, Peter F Gontha: Saya Benci Pejabat yang Berpikir Negara Ini Punya Mereka!

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus itu adalah pihak bank telah mencemarkan nama baiknya karena tidak bisa mengajukan kredit ke bank lain.

Dirinya merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh pihak bank swasta lantaran BI Checking memiliki catatan keuangan yang buruk.

Adapun laporannya tersebut saat ini sudah sampai pada tahap penyidikan setelah ditemukan dua alat bukti.

David Hendradjid Rahardja sebelumnya melaporkan bank milik pemerintah ke Polda Metro Jaya pada tanggal 8 Mei 2023.

Laporannya sudah diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kasus ini berawal ketika David menjaminkan aset rumahnya ke bank pemerintah di Jakarta Pusat yang memiliki nilai Rp8,5 miliar.

Ketika itu, uang yang dicairkan pihak bank untuk menambah modal usahanya sebesar Rp7 miliar lebih pada tahun 2020 silam.

Baru berjalan 1 tahun 3 bulan, usahanya mandek dan David akhirnya menyerahkan rumah pribadinya itu ke pihak bank.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Luhut, Haris Azhar Mau Bebas dari Tuntutan 4 Tahun Bui: Saya Memohon

Namun, pihak bank justru tidak menghapus BI Checking, sehingga David tidak bisa melakukan kredit ke bank lain.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved