Gibran Percayakan Tiga Pengacara Urus Gugatan Rp125 Triliun Soal Riwayat Pendidikannya

Wapres Gibran Rakabuming Raka Percayakan Tiga Pengacara Urus Gugatan Rp125 Triliun Soal Riwayat Pendidikannya

Editor: Joanita Ary
Wartakotalive/Gilbert Sem Sandro
GIBRAN HADAPI GUGATAN -- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi menunjuk tiga pengacara pribadi untuk mendampinginya dalam sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan langkah ini, Gibran tidak lagi diwakili oleh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung sebagaimana sempat terjadi pada tahap awal perkara. Ketiga kuasa hukum itu telah ditunjuk sejak 9 September 2025. Mereka hadir dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin siang (15/9/2025). 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi menunjuk tiga pengacara pribadi untuk mendampinginya dalam sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan langkah ini, Gibran tidak lagi diwakili oleh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung sebagaimana sempat terjadi pada tahap awal perkara.

Ketiga kuasa hukum itu telah ditunjuk sejak 9 September 2025. Mereka hadir dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin siang (15/9/2025).

Diantaranya adalah Dadang Herli Saputra, menegaskan bahwa tim hukum kini sepenuhnya akan menangani jalannya proses perdata tersebut.

Meski demikian, persidangan belum memasuki pokok perkara.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang hingga Senin pekan depan.

Penundaan dilakukan karena majelis meminta para pihak melengkapi sejumlah dokumen terkait legal standing.

 “Tahap berikutnya yang akan dijalani adalah proses mediasi antara pihak penggugat dan pihak kami,” ujar Dadang usai persidangan.

Gugatan perdata terhadap Gibran ini terkait polemik mengenai riwayat pendidikannya.

Penggugat menuntut ganti rugi yang nilainya sangat fantastis, mencapai Rp125 triliun.

Namun hingga kini, perkara masih berada pada tahap awal pemeriksaan administrasi dan mediasi, sehingga belum menyentuh pembahasan materi gugatan secara substansial.

Penunjukan kuasa hukum pribadi oleh Gibran dinilai sebagai sinyal bahwa dirinya ingin menegaskan posisi independen dalam menghadapi proses peradilan ini.

Kehadiran tiga pengacara itu sekaligus memastikan bahwa jalannya perkara tidak lagi berada dalam payung pembelaan negara melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Dengan agenda persidangan yang kembali ditunda, publik kini menanti arah mediasi yang akan berlangsung pekan depan.

Tahap ini akan menjadi penentu apakah sengketa hukum dengan nilai gugatan selangit tersebut dapat diselesaikan di luar sidang atau justru berlanjut ke proses pembuktian panjang di pengadilan.

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved