Virus Corona

Menaker Terima Data 1 Juta Calon Penerima BSU Tahap Pertama, Ini Variabel yang Bakal Diperiksa

Data diterima langsung oleh Ida, dari Direktur BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

Humas Kemenakar/Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data 1 juta calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama, dari BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (30/7/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data 1 juta calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama, dari BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (30/7/2021).

Data diterima langsung oleh Ida, dari Direktur BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

“Jumlah data yang diserahkan hari ini kita mulai dari 1 juta calon penerima BSU, dari estimasi 8,7 juta pekerja yang akan menerima BSU,” kata Ida pada konferensi pers, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: 90.552 Pasien Wafat, Satgas Minta Orang Positif Covid-19 dengan Kriteria Ini Jangan Isolasi Mandiri

Ida mengatakan, data ini akan sangat dinamis, melihat ketentuan peraturan Menaker.

Data 1 juta calon penerima BSU selanjutnya akan dicek oleh Kemnaker, untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

“Variabel yang akan diperiksa adalah nomor rekening, NIK, sektornya."

Baca juga: Hukuman Djoko Tjandra Dikorting Setahun, Boyamin Saiman Nilai Hakim Tersandera Vonis Pinangki

"Yang kedua melakukan pemadanan data penerima bantuan pemerintah lainnya,” terang Ida.

Ida menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, karena dinilai paling akurat dan lengkap.

Sehingga, menurutnya data akuntabel dan valid digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat dan tepat sasaran.

Baca juga: Minta Tokoh Agama Kampanyekan Ketenangan, Mahfud MD: Covid-19 Seperti Penyakit Lain, Ada Obatnya

“Di samping memberikan apresiasi kepada pekerja perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Ida mengatakan, ada sedikit perbedaan penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari pemerintah di tahun ini.

Pertama, terkait besaran BSU.

Baca juga: Satgas Covid-19: Peluang Terbentuknya Varian Baru pada Orang yang Sudah Divaksin Lebih Rendah

Ida mengatakan pada 2021, besaran BSU yang akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta, kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Adapun kriteria pertamanya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

Kedua, calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.

Baca juga: Jokowi: Masih Semi Saja Semuanya Sudah Menjerit Minta Dibuka, Lah Kalau Lockdown Kita Bisa Bayangkan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved