Sabtu, 11 April 2026

Berita Nasional

Presidium Relawan 08 Minta Saiful Mujani Klarifikasi Soal Pernyataan Kontroversial

Presidium Relawan 08 desak Saiful Mujani minta maaf dan klarifikasi untuk cegah polemik dan isu yang mengganggu stabilitas nasional.

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
PEMAKZULAN - Ketua Presidium Relawan 08 Kurniawan (tengah) bersama para relawan. Dirinya menilai pernyataan Saiful Mujani memicu tafsir yang mengarah pada isu sensitif terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dirinya meminta klarifikasi dan permintaan maaf terbuka, menekankan pentingnya etika di ruang publik. 

Ringkasan Berita:
  • Presidium Relawan 08 menilai pernyataan Saiful Mujani memicu tafsir yang mengarah pada isu sensitif terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Ketua Kurniawan meminta klarifikasi dan permintaan maaf terbuka, menekankan pentingnya etika di ruang publik.
  • Beberapa relawan Prabowo mempertimbangkan langkah hukum untuk menjaga stabilitas, ketertiban, dan kualitas diskursus publik.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presidium Relawan 08 menyampaikan sikap tegas terkait polemik pernyataan Saiful Mujani yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Ketua Presidium Relawan 08, Kurniawan menilai pernyataan tersebut telah memicu berbagai tafsir di ruang publik, bahkan berkembang menjadi isu yang dikaitkan dengan dugaan ajakan yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional serta mengarah pada ujaran yang dinilai tidak konstruktif terhadap Presiden Prabowo Subianto.

“Atas dasar itu, kami meminta yang bersangkutan untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik, sekaligus menyampaikan permintaan maaf agar polemik ini tidak semakin meluas,” ungkap Kurniawan dalam siaran tertulis pada Rabu (8/4/2026).

Kurniawan juga menegaskan pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, terutama dalam konteks demokrasi yang sehat dan beradab.

Lebih lanjut, sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi persoalan ini, kumpulan para relawan Prabowo Subianto, yakni Gerakan Cinta Prabowo, Garuda Asta Cita Nusantara, Rampas Setia 08, Garuda Emas dan Garda Rakyat 08 itu menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum.

Kurniawan menekankan langkah ini diambil bukan semata-mata sebagai respons terhadap individu, melainkan sebagai upaya menjaga ketertiban, stabilitas, serta kualitas ruang publik dari potensi narasi yang dapat memecah belah masyarakat.

Baca juga: Uya Kuya Dorong Program Makan Bergizi Gratis untuk Generasi Sehat

Pandangan Peneliti 

Dikutip dari Kompas TV, Peneliti Poshdem Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan makar dan pemakzulan atau impeachment merupakan dua hal yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Selasa (7/4/2026), yang membahas pernyataan pengamat politik Saiful Mujani mengenai pemberhentian Presiden Prabowo Subianto.

Feri menjawab pertanyaan tentang pendapat yang menilai Saiful sebagai provokator berbaju akademisi.

“Ini problem demokrasi kita ya. Orang di lingkup elite tidak memahami isi konstitusinya,” kata dia.

“Kalau dibaca pasal 7a, 7b, 7c, dan pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945, upaya memberhentikan presiden di tengah masa jabatannya itu diperkenankan oleh konstitusi,” lanjutnya.

Tapi, kata Feri, yang sering diributkan justru tentang makar. Padahal, menurut dia, makar dan pemakzulan (impeachment) dua hal yang berbeda.

“Yang dibicarakan Prof Saiful, saya, teman-teman, bicara soal impeachment atau kemudian memberhentikan atau diberhentikan. Nah ini terminologi-terminologi yang tidak ada hubungannya dengan makar,” bebernya.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 191 KUHP baru, makar adalah upaya untuk membunuh presiden, berupa menahan presiden, atau menggulingkan presiden.

“Kalau dilihat dari pernyataan (Saiful) itu, sama sekali tidak ada tindakan-tindakan untuk bertindak makar,” tegasnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved