Virus Corona
Menaker Terima Data 1 Juta Calon Penerima BSU Tahap Pertama, Ini Variabel yang Bakal Diperiksa
Data diterima langsung oleh Ida, dari Direktur BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Ketiga, memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
“Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta."
"Maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh,” jelasnya.
Baca juga: Antibodi Vaksin Covid-19 Menurun Setelah 6 Bulan, tapi Tetap Bisa Melindungi Jika Diserang
Sebagai contoh, misalnya UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp 4,798,312, maka besaran gaji akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 di dalam data.
Persyaratan keempat, calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kelima, penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
Baca juga: Kementerian PANRB Umumkan 55 Pemenang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2021, Tak Ada Jakarta
“Ini sesuai klasifikasi data sektoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," cetusnya.
Keenam, berdasarkan kriteria tersebut, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise, dan hingga kini diestimasi ada 8,7 orang pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) lagi.
Baca juga: Draf Revisi Perda Covid-19 di Jakarta, Tak Pakai Masker Dibui 3 Bulan Atau Denda Rp 500 Ribu
Sri Mulyani mengatakan, syarat penerima bantuan tersebut kali ini berbeda jauh dari sebelumnya, yakni hanya untuk buruh yang benar-benar terdampak pandemi.
"Kita sekarang sedang membuat desain untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi para pekerja, yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021).
Sri Mulyani menjelaskan, teknis penyaluran bantuan ini sedang dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Mayoritas Karyawan Pusat Perbelanjaan Dirumahkan Saat PPKM Darurat, Opsi Terakhir PHK
"Ini dalam rangka untuk membantu segmen, yatu kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerja menurun," tuturnya.
Eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, selain subsidi upah untuk yang dirumahkan atau pengurangan jam kerja, juga akan ada bantuan memenuhi kebutuhan dari buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Menutupi yang PHK plus yang mengalami penurunan jam kerja, Rp 10 triliun ini adalah untuk menambah yang mereka terkana PHK."
"Sementara, BSU kita masih akan memfinalkan dalam beberapa hari ke depan," terang Sri Mulyani. (Larasati Dyah Utami)