Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Peran Gus Yaqut Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Dalami Peran Gus Yaqut Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024. Keluarkan SK yang dianggap langgar aturan

Kemenag.go.id
GUS YAQUT BERPOTENSI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih mendalami peran mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut dalam dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024, yang merugikan negara sampai Rp 1 Triliun. KPK tidak menepis bahwa Gus Yaqut berpotensi menjadi tersangka, seperti dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih mendalami peran mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut dalam dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024, yang merugikan negara sampai Rp 1 Triliun.

KPK tidak menepis bahwa Gus Yaqut berpotensi menjadi tersangka.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Dicegah ke Luar Negeri, Yaqut Terseret Dugaan Korupsi Kuota Haji 

Menurut Asep, potensi Gus Yaqut menjadi tersangka seiring dengan posisinya yang menjabat sebagai menteri saat itu dan mengeluarkan SK.

Hal tersebut, kata Asep yang kini tengah didalami dan sudah menjadi salah satu bukti yang dipegang KPK.

"Apakah ini sudah akan menjadi potensial suspect seperti itu? Nah, itu menjadi salah satu buktinya. Jadi kita akan perlu banyak bukti nih. Salah satunya sudah kita peroleh," kata Asep.

Menurutnya KPK belum dapat menetapkan tersangka meski kasus sudah naik dalam tahap penyidikan, karena masih melakukan pendalaman.

Asep mengatakan pihaknya masih terus mencari bukti-bukti lain untuk menguatkan.

Selain itu, KPK juga ingin memperdalam bagaimana proses SK terbit.

Sebab dalam penerbitan SK dinilai KPK ada proses perancangan dan lainnya.

"Ini tadi surat yang disampaikan itu SK. Ini sudah kita peroleh dan itu menjadi salah satu bukti. Tentunya kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan dan juga kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit," lanjut Asep.

Asep menjelaskan umumnya jabatan setingkat menteri bisa jadi ada yang menyusun SK.

Hal ini juga berkaitan dengan peran Gus Yaqut apakah SK itu dirancang sendiri.

Baca juga: Sosok Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Ikut Dicekal Bersama Yaqut Cholil

"Karena pada umumnya pada jabatan setingkat menteri yang bersambutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi. Ada yang menyusun SK itu kemudian istilahnya disodorkan kepada yang bersangkutan untuk ditanda tangan. Nah, ini yang sedang kita dalami," tambahnya.

KPK akan menelusuri siapa yang memberikan perintah awal. Proses penyidikan akan didalami baik dari jabatan tertinggi atau dari pihak lain.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved