Korupsi Kuota Haji
KPK Dalami Peran Gus Yaqut Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
KPK Dalami Peran Gus Yaqut Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024. Keluarkan SK yang dianggap langgar aturan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih mendalami peran mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut dalam dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024, yang merugikan negara sampai Rp 1 Triliun.
KPK tidak menepis bahwa Gus Yaqut berpotensi menjadi tersangka.
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Dicegah ke Luar Negeri, Yaqut Terseret Dugaan Korupsi Kuota Haji
Menurut Asep, potensi Gus Yaqut menjadi tersangka seiring dengan posisinya yang menjabat sebagai menteri saat itu dan mengeluarkan SK.
Hal tersebut, kata Asep yang kini tengah didalami dan sudah menjadi salah satu bukti yang dipegang KPK.
"Apakah ini sudah akan menjadi potensial suspect seperti itu? Nah, itu menjadi salah satu buktinya. Jadi kita akan perlu banyak bukti nih. Salah satunya sudah kita peroleh," kata Asep.
Menurutnya KPK belum dapat menetapkan tersangka meski kasus sudah naik dalam tahap penyidikan, karena masih melakukan pendalaman.
Asep mengatakan pihaknya masih terus mencari bukti-bukti lain untuk menguatkan.
Selain itu, KPK juga ingin memperdalam bagaimana proses SK terbit.
Sebab dalam penerbitan SK dinilai KPK ada proses perancangan dan lainnya.
"Ini tadi surat yang disampaikan itu SK. Ini sudah kita peroleh dan itu menjadi salah satu bukti. Tentunya kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan dan juga kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit," lanjut Asep.
Asep menjelaskan umumnya jabatan setingkat menteri bisa jadi ada yang menyusun SK.
Hal ini juga berkaitan dengan peran Gus Yaqut apakah SK itu dirancang sendiri.
Baca juga: Sosok Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Ikut Dicekal Bersama Yaqut Cholil
"Karena pada umumnya pada jabatan setingkat menteri yang bersambutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi. Ada yang menyusun SK itu kemudian istilahnya disodorkan kepada yang bersangkutan untuk ditanda tangan. Nah, ini yang sedang kita dalami," tambahnya.
KPK akan menelusuri siapa yang memberikan perintah awal. Proses penyidikan akan didalami baik dari jabatan tertinggi atau dari pihak lain.
Eks Staf Khusus Gus Yaqut Diperiksa KPK Soal Korupsi Kuota Haji, NU Papua Minta Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Telusuri Aliran Dana Korupsi Haji, KPK akan Panggil Keluarga, Sahabat Yaqut Cholil |
![]() |
---|
Eks Menag Yaqut di Ujung Tanduk, KPK Sita Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Apakah Jumat Keramat akan Terjadi Lagi? |
![]() |
---|
PBNU Diminta Tegas Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Kuota Haji yang Libatkan Yaqut Cholil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.