Korupsi Kuota Haji
Telusuri Aliran Dana Korupsi Haji, KPK akan Panggil Keluarga, Sahabat Yaqut Cholil
KPK dalam waktu dekat akan panggil saksi mulai dari istri, anak, keluarga hingga orang yang punya hubungan erat dengan Yaqut Cholil Qoumas
WARTAKOTALIVE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera panggil dan periksa sejumlah saksi merupakan orang-orang terdekat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari naiknya status penanganan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat.
"Minggu ini kalau enggak minggu depan dipantengin saja, kita memanggil orang-orang terdekatnya," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
Orang dekat merupakan seseorang yang memiliki hubungan erat, seperti sahabat, pasangan, atau anggota keluarga.
Meskipun Asep tidak memerinci identitas para saksi tersebut, ia menegaskan bahwa tujuan utama pemeriksaan adalah untuk mendalami dan menelusuri aliran dana dalam skandal kuota haji tambahan.
"Kita sedang menelusuri uang tersebut ke yang bersangkutan (Yaqut)," ungkapnya.
Baca juga: PBNU Diminta Tegas Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Kuota Haji yang Libatkan Yaqut Cholil
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi pada akhir 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, alokasi kuota seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).
Namun, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menduga korupsi kuota haji khusus yang membengkak secara tidak wajar ini kemudian diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu, memungkinkan mereka untuk berangkat haji tanpa melalui antrean panjang yang seharusnya.
"Artinya kan mendahului pihak-pihak atau jemaah-jemaah lain yang sudah lama menunggu," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, beberapa waktu lalu.
Baca juga: PBNU Diminta Tegas Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Kuota Haji yang Libatkan Yaqut Cholil
KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2025 lalu.
Dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, KPK belum menetapkan tersangka dan masih terus mencari pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.
Berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Eks Staf Khusus Gus Yaqut Diperiksa KPK Soal Korupsi Kuota Haji, NU Papua Minta Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Eks Menag Yaqut di Ujung Tanduk, KPK Sita Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Apakah Jumat Keramat akan Terjadi Lagi? |
![]() |
---|
PBNU Diminta Tegas Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Kuota Haji yang Libatkan Yaqut Cholil |
![]() |
---|
PCNU Bangkalan Ingatkan KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.