Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Peran Gus Yaqut Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Dalami Peran Gus Yaqut Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024. Keluarkan SK yang dianggap langgar aturan

Kemenag.go.id
GUS YAQUT BERPOTENSI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih mendalami peran mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut dalam dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024, yang merugikan negara sampai Rp 1 Triliun. KPK tidak menepis bahwa Gus Yaqut berpotensi menjadi tersangka, seperti dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025). 

"Jadi kita lihat seperti tadi di awal itu siapa yang beri perintah. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian beri perintah atau bagaimana kita sedang kita dalami," tukasnya.

Asep memastikan pihaknya membidik 'intelektual dader' dalam kasus dugaan korupsi ini.

Dalam kasus tindak pidana korupsi, intelektual dader merujuk pada pelaku utama yang memiliki peran intelektual atau perencana.

Artinya adalah otak kejahatan atau master mind.

"Jadi, tidak hanya eksekutornya saja tetapi siapa yang jadi mastermind-nya. Jadi, siapa yang memberikan perintah dan lain-lain, kemudian terkait dengan aliran uangnya," ujar Asep.

Asep menuturkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 tidak diperuntukkan sesuai dengan undang-undang.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang.

Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

 KPK akan mendalami SK tersebut apakah usulan dari bawah ke atas (bottom up) atau perintah dari atas ke bawah (top down).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved