Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Peran Gus Yaqut Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Dalami Peran Gus Yaqut Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024. Keluarkan SK yang dianggap langgar aturan

Kemenag.go.id
GUS YAQUT BERPOTENSI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih mendalami peran mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut dalam dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024, yang merugikan negara sampai Rp 1 Triliun. KPK tidak menepis bahwa Gus Yaqut berpotensi menjadi tersangka, seperti dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025). 

"SK itu menjadi salah satu bukti, kita perlu banyak bukti, satu sudah kita peroleh itu SK, tentunya kita harus mencari bukti lain yang menguatkan. Apakah yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas) merancang sendiri SK itu atau apakah SK itu sudah jadi lalu disodorkan kepada yang bersangkutan untuk ditandatangani. Ini yang kita dalami," ungkap Asep.'

Asep menjelaskan penyidik akan mendalami pertemuan antara jajaran Kementerian Agama dengan Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah yang menaungi agen perjalanan atau travel haji dan umrah.

"Pada level tingkat bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakannya, mereka kumpul dulu, mereka rapat-rapat dulu dan akhirnya ada keputusan di antara mereka yang rapat ini, baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, ini perwakilan travel-travel, akhirnya dibagi dua nih menjadi 50 persen (kuota haji regular) dan 50 persen (kuota haji khusus)," ungkap Asep.

"Setelah disepakati 50-50 (persen), inilah kemudian yang saat ini sedang kita dalami di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK. Dari menteri adalah 50-50 (persen) itu, cuma kita sedang mendalaminya apakah ini memang bottom up atau top down, atau memang dua-duanya ketemu di frekuensi yang sama: yang dari bawah inginnya begitu, yang dari atas juga inginnya begitu," lanjut Asep.

Lembaga antirasuah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan.

Status tersebut diperoleh setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat (8/8/20254).

Baca juga: Dicegah ke Luar Negeri, Yaqut Terseret Dugaan Korupsi Kuota Haji 

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji.

Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken.

Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

Gus Yaqut Dicekal

Sebelumnya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lainnya dicekal ke luar negeri terkait kasus ini.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri untuk mempermudah penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) RI. 

Kasus tersebut sempat 'menghilang' saat masa-masa pemilihan presiden lalu

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved