Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Peran Gus Yaqut Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Dalami Peran Gus Yaqut Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024. Keluarkan SK yang dianggap langgar aturan

Kemenag.go.id
GUS YAQUT BERPOTENSI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih mendalami peran mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut dalam dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024, yang merugikan negara sampai Rp 1 Triliun. KPK tidak menepis bahwa Gus Yaqut berpotensi menjadi tersangka, seperti dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025). 

Namun, belakangan, KPK kembali melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap adanya dugaan korupsi yang merugikan uang negara

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pernyataan tertulis yang diterima tim liputan KompasTV, Selasa (12/8/2025).

Budi menyatakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut diterapkan KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji

"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," tambahnya. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved