Virus Corona Jabodetabek

Draf Revisi Perda Covid-19 di Jakarta, Tak Pakai Masker Dibui 3 Bulan Atau Denda Rp 500 Ribu

Sanksi pidana penjara bisa diberikan jika pemilik usaha kembali mengulangi pelanggarannya usai izin usahanya dicabut.

Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Dalam draf revisi perda tersebut, Anies menambah pasal 32A dan 32B, untuk mengatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pada pasal 32A Ayat (1) disebutkan, warga yang tidak menggunakan masker bisa kena sanksi pidana penjara 3 bulan, dan denda paling tinggi Rp 500 ribu.

Baca juga: Perpanjang PPKM Darurat, Jokowi: Saya Mengajak Seluruh Komponen Bangsa Bersatu Melawan Covid-19

Sanksi berat tersebut akan dikenakan jika yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatan tak menggunakan masker, setelah sebelumnya dijatuhi sanksi administratif atau sanksi sosial.

"Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1)."

"Dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu)," begitu bunyi draf revisi tersebut, dikutip Tribunnews, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Luhut Optimis Herd Immunity Indonesia Terbentuk Akhir Tahun Ini, Kejar Testing 400 Ribu per Hari

Kemudian revisi pada pasal 32A ayat (2) bertujuan mengatur sanksi bagi sektor pelaku usaha seperti perkantoran, tempat makan, industri, perhotelan, hingga tempat wisata.

Pemilik tempat usaha yang mengulang pelanggaran prokes akan dijatuhi sanksi pidana penjara 3 bulan, dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Sanksi pidana penjara bisa diberikan jika pemilik usaha kembali mengulangi pelanggarannya usai izin usahanya dicabut.

Baca juga: Luhut: Saya Sedih Orang Terlalu Gampang Mengkritik, Kamu Tak Tahu Betapa Sulitnya Atasi Keadaan Ini

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis."

"Dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasall 14 ayat (4) huruf f."

"Dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tulis aturan tersebut.

Masih Banyak yang Mengakali Aturan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap DPRD bekerja sama dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Pemprov DKI tengah mengajukan revisi Perda Covid-19 itu ke DPRD DKI, untuk dibahas.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved