Virus Corona

Menaker Terima Data 1 Juta Calon Penerima BSU Tahap Pertama, Ini Variabel yang Bakal Diperiksa

Data diterima langsung oleh Ida, dari Direktur BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

Humas Kemenakar/Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data 1 juta calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama, dari BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (30/7/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data 1 juta calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama, dari BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (30/7/2021).

Data diterima langsung oleh Ida, dari Direktur BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

“Jumlah data yang diserahkan hari ini kita mulai dari 1 juta calon penerima BSU, dari estimasi 8,7 juta pekerja yang akan menerima BSU,” kata Ida pada konferensi pers, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: 90.552 Pasien Wafat, Satgas Minta Orang Positif Covid-19 dengan Kriteria Ini Jangan Isolasi Mandiri

Ida mengatakan, data ini akan sangat dinamis, melihat ketentuan peraturan Menaker.

Data 1 juta calon penerima BSU selanjutnya akan dicek oleh Kemnaker, untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

“Variabel yang akan diperiksa adalah nomor rekening, NIK, sektornya."

Baca juga: Hukuman Djoko Tjandra Dikorting Setahun, Boyamin Saiman Nilai Hakim Tersandera Vonis Pinangki

"Yang kedua melakukan pemadanan data penerima bantuan pemerintah lainnya,” terang Ida.

Ida menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, karena dinilai paling akurat dan lengkap.

Sehingga, menurutnya data akuntabel dan valid digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat dan tepat sasaran.

Baca juga: Minta Tokoh Agama Kampanyekan Ketenangan, Mahfud MD: Covid-19 Seperti Penyakit Lain, Ada Obatnya

“Di samping memberikan apresiasi kepada pekerja perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Ida mengatakan, ada sedikit perbedaan penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari pemerintah di tahun ini.

Pertama, terkait besaran BSU.

Baca juga: Satgas Covid-19: Peluang Terbentuknya Varian Baru pada Orang yang Sudah Divaksin Lebih Rendah

Ida mengatakan pada 2021, besaran BSU yang akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta, kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Adapun kriteria pertamanya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

Kedua, calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.

Baca juga: Jokowi: Masih Semi Saja Semuanya Sudah Menjerit Minta Dibuka, Lah Kalau Lockdown Kita Bisa Bayangkan

Ketiga, memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

“Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta."

"Maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh,” jelasnya.

Baca juga: Antibodi Vaksin Covid-19 Menurun Setelah 6 Bulan, tapi Tetap Bisa Melindungi Jika Diserang

Sebagai contoh, misalnya UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp 4,798,312, maka besaran gaji akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 di dalam data.

Persyaratan keempat, calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kelima, penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Baca juga: Kementerian PANRB Umumkan 55 Pemenang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2021, Tak Ada Jakarta

“Ini sesuai klasifikasi data sektoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," cetusnya.

Keenam, berdasarkan kriteria tersebut, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise, dan hingga kini diestimasi ada 8,7 orang pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) lagi.

Baca juga: Draf Revisi Perda Covid-19 di Jakarta, Tak Pakai Masker Dibui 3 Bulan Atau Denda Rp 500 Ribu

Sri Mulyani mengatakan, syarat penerima bantuan tersebut kali ini berbeda jauh dari sebelumnya, yakni hanya untuk buruh yang benar-benar terdampak pandemi.

"Kita sekarang sedang membuat desain untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi para pekerja, yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, teknis penyaluran bantuan ini sedang dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Mayoritas Karyawan Pusat Perbelanjaan Dirumahkan Saat PPKM Darurat, Opsi Terakhir PHK

"Ini dalam rangka untuk membantu segmen, yatu kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerja menurun," tuturnya.

Eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, selain subsidi upah untuk yang dirumahkan atau pengurangan jam kerja, juga akan ada bantuan memenuhi kebutuhan dari buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Menutupi yang PHK plus yang mengalami penurunan jam kerja, Rp 10 triliun ini adalah untuk menambah yang mereka terkana PHK."

"Sementara, BSU kita masih akan memfinalkan dalam beberapa hari ke depan," terang Sri Mulyani. (Larasati Dyah Utami)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved