Buronan Kejaksaan Agung
Jaksa Akhirnya Eksekusi Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang Setelah MA Tolak Kasasi
Kasus Irjen Napoleon Bonaparte sudah dinyatakan inkracht van gewijsde alias berkekuatan hukum tetap, setelah kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya mengeksekusi Irjen Napoleon Bonaparte, terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra, dari Rutan Bareskrim Polri ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
"Betul, eksekusi dari jaksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Ia menyampaikan, kasus Irjen Napoleon Bonaparte sudah dinyatakan inkracht van gewijsde alias berkekuatan hukum tetap, setelah kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: EMPAT Strategi Pemerintah Tekan Laju Penularan Covid-19, yang Terakhir Kepepet
"Sudah inkrah," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte masih ditahan di Rutan Bareskrim.
Napoleon belum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas), meski kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Kwarnas dan Adhyaksa Dault Berdamai Soal Aset Dijadikan SPBU, Bareskrim Hentikan Penyelidikan
"Itu kan rutannya rutan cabang di Bareskrim."
"Jadi posisinya dia itu bukan tahanan kepolisian. Tetep ditempatkan saja di situ," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).
Ramadhan menyampaikan, pihaknya belum menerima permohonan pemindahan penahanan Irjen Napoleon ke lapas dari pihak terkait.
Baca juga: Mahfud MD: Andika Perkasa Tentara Profesional, Humanis, dan Kental dengan Kultur Indonesia
Hingga saat ini, kata Ramadhan, Irjen Napoleon masih berstatus dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
"Nanti kita lihat di mana ditempatkan dia."
"Kita kan kalau dititipkan, kan statusnya dia dititipkan, gitu."
Baca juga: Bukan Cuma Dudung, Jenderal Bintang Tiga Ini Juga Berpeluang Jabat KSAD Gantikan Andika Perkasa
"Bukan tahanan penyidik dia. Dia statusnya udah diserahkan (ke Kejaksaan)," jelas Ahmad.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Dengan putusan tersebut, maka Napoleon tetap dihukum empat tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali.
Baca juga: KSAD Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI, 14 Jenderal Bintang Tiga Ini Berpeluang Menggantikannya
"Amar putusan, (kasasi) jaksa penuntut umum dan terdakwa ditolak," dikutip dari laman MA, Kamis (4/11/2021).
Permohonan banding Napoleon sebelumnya juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Djoko Tjandra
penghapusan red notice Djoko Tjandra
Irjen Napoleon Bonaparte
Mahkamah Agung (MA)
Polri
MA Kabulkan PK, Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Dikurangi Jadi Dua Tahun Enam Bulan |
![]() |
---|
Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima |
![]() |
---|
Ketua MA Bilang Vonis PT Jakarta yang Sunat Hukuman Pinangki Tidak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Sidang Etik Belum Digelar, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif Meski Sudah Dibui |
![]() |
---|
Propam Segera Gelar Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Usai Kasasi Ditolak MA |
![]() |
---|