Buronan Kejaksaan Agung
Pinangki Dipecat, Fasilitas Negara yang Sempat Dipakai Ditarik Kejaksaan Agung
Leonard menyampaikan, tak banyak fasilitas yang didapatkan Pinangki, lantaran hanya pejabat eselon IV di Kejaksaan Agung.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Semua peralatan operasional kedinasan Pinangki Sirna Malasari ditarik, usai dipecat dari Korps Adhyaksa, Jumat (6/8/2021).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan, barang-barang yang sempat digunakan oleh Pinangki, telah ditarik kembali sebagai fasilitas negara.
"Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah tidak dipegang oleh Pinangki lagi."
Baca juga: Pedagang di Terminal Kampung Rambutan: Baru Kali Ini Saya Benar-benar Merasakan Susah Cari Uang
"Sudah ditarik dari Pinangki," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer dalam jumpa pers virtual, Jumat (6/8/2021).
Leonard menyampaikan, tak banyak fasilitas yang didapatkan Pinangki, lantaran hanya pejabat eselon IV di Kejaksaan Agung.
Ia menuturkan, fasilitas yang dipakai Pinangki berupa operasional kedinasan saja.
Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 Terus Menurun, Tower 4 RSDC Wisma Atlet Kemayoran Dikosongkan Lagi
"Untuk kendaraan dinas enggak ada, selaku pejabat eselon IV tidak ada."
"Hal-hal lain tidak ada, namun seperti biasa, operasional komputer dan peralatan-peralatan operasional kedinasan tetap melekat ada di kantor pada saat di mana posisi Pinangki terakhir," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya memecat Pinangki Sirna Malasari dari Korps Adhyaksa, usai menjadi terpidana kasus suap Djoko Tjandra.
Baca juga: Masih Ada 40 Persen Anak Dirawat di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Umumnya Bergejala Batuk dan Pilek
Jabatan terakhir Pinangki adalah Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Pinangki dipecat pada Jumat (6/8/2021) hari ini.
"Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," kata Leonard dalam jumpa pers virtual, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan Dibilang Maladministrasi, KPK Kirim Surat Keberatan kepada Ombudsman
Pemecatan Pinangki tersebut berdasarkan keputusan Jaksa Agung nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021, tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil.
Dalam pertimbangannya, Pinangki telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Kejaksaan Agung
Pinangki
Pinangki Sirna Malasari
Djoko Tjandra
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung pecat Pinangki Sirna Malasari
Pinangki Sirna Malasari dipecat
MA Kabulkan PK, Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Dikurangi Jadi Dua Tahun Enam Bulan |
![]() |
---|
Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima |
![]() |
---|
Ketua MA Bilang Vonis PT Jakarta yang Sunat Hukuman Pinangki Tidak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Sidang Etik Belum Digelar, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif Meski Sudah Dibui |
![]() |
---|
Jaksa Akhirnya Eksekusi Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang Setelah MA Tolak Kasasi |
![]() |
---|