Buronan Kejaksaan Agung
Ketua MA Bilang Vonis PT Jakarta yang Sunat Hukuman Pinangki Tidak Bertanggung Jawab
Kata Syarifuddin, argumentasi hukum harus runtut dan dipahami oleh semua pihak, terutama para pencari keadilan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin menyebut putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menyunat hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara, tidak bertanggung jawab.
Syarifuddin menyebut putusan itu tidak argumentatif.
Hal itu ia sampaikan dalam refleksi akhir tahun 2021 bertajuk 'Bersinergi untuk Membangun Kepercayaan Publik.'
Baca juga: Cuma Enam Partai yang Lolos ke DPR Berdasarkan Survei Terbaru SMRC, PDIP Nomor Satu
"Memang mengenai kualitas putusan ini, kita tidak menginginkan putusan yang tidak bertanggungjawab itu," kata Syarifuddin dalam kanal YouTube Mahkamah Agung, Rabu (29/12/2021).
Kata Syarifuddin, argumentasi hukum harus runtut dan dipahami oleh semua pihak, terutama para pencari keadilan.
"Kalau misalkan sekian hukumannya, itu ada pertimbangannya dengan jelas, kenapa kok sekian, dasarnya apa, dasar hukumnya mana?" Tuturnya.
Baca juga: KRONOLOGI Kasus Pertama Transmisi Lokal Omicron di Indonesia, Pria Warga Medan, Sempat Makan di SCBD
Syarifuddin mengatakan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 telah memberikan panduan dan cara membuat pertimbangan yang baik.
"Mulai dari kerugian, mulai dari sebab, akibat, dampak."
"Lalu dibuat kanal-kanal termasuk yang berat, yang ringan, yang sedang."
Baca juga: Molnupiravir dan Paxlovid Siap Dipakai Tahun Depan, Khusus Pasien Covid-19 Berkategori Sehat
"Apa yang memberatkan dan meringankan."
"Dan argumentasinya itu betul-betul argumentasi yang benar menurut hukum dan logika."
"Sehingga tidak terjadi yang sudah disebutkan tadi."
Baca juga: Jabatan Pangkostrad Masih Kosong Dinilai Bisa Ganggu Regenerasi dan Munculkan Spekulasi Politik
"Sehingga putusan itu berkualitas, mempunyai kualitas yang baik, tidak terjadi disparitas-disparitas yang tidak bertanggung jawab," bebernya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Rekaman Suara Desahan Kiai Pelaku Pencabulan Santriwati Diperdengarkan, 3 Pengacara Mundur: Malu |
![]() |
---|
Sudah Mantap Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024, PKS Tak Masalah Tak Dapat Jatah Cawapres |
![]() |
---|
VIDEO Bus Persis Solo Dilempari Batu, Bupati Tangerang Angkat Bicara |
![]() |
---|
Mau Jual Motor? Lakukan Hal Ini Agar Harga Jualnya Tetap Mahal |
![]() |
---|
Breaking News: PKS Resmi Usung Anies Baswedan Jadi Bacalon Presiden RI 2024 |
![]() |
---|