Buronan Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Akhirnya Pecat Pinangki dari Korps Adhyaksa
Jabatan terakhir Pinangki adalah Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya memecat Pinangki Sirna Malasari dari Korps Adhyaksa, usai menjadi terpidana kasus suap Djoko Tjandra.
Jabatan terakhir Pinangki adalah Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Pinangki dipecat pada Jumat (6/8/2021) hari ini.
Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan Dibilang Maladministrasi, KPK Kirim Surat Keberatan kepada Ombudsman
"Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," kata Leonard dalam jumpa pers virtual, Jumat (6/8/2021).
Pemecatan Pinangki tersebut berdasarkan keputusan Jaksa Agung nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021, tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil.
Dalam pertimbangannya, Pinangki telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Segera Pecat Pinangki Usai Dieksekusi ke Lapas, Tak Terima Gaji Sejak September 2020
Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.
"Di mana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," jelas Leonard.
Kata Leonard, pemecatan itu juga telah mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, atau yang biasa disebut Pidsus 38, tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.
Baca juga: Arief Poyuono Tantang DPR Keluarkan Mosi Tidak Percaya dan Bentuk Pansus Penanganan Covid-19
Pertimbangan keputusan Jaksa Agung juga telah sesuai ketentuan pasal 87 ayat 4 huruf b UU 5/2014 tentang aparatur sipil negara.
Kemudian, pasal 250 huruf b PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan PP 17/2020 tentang perubahan atas PP 11/2017.
"Bahwa ditentukan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap."
Baca juga: Kemenag Dorong 608.806 Masjid dan Musala di Indonesia Dijadikan Sentra Vaksinasi Covid-19
"Karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," terangnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kejaksaan Agung
Pinangki
Pinangki Sirna Malasari
Djoko Tjandra
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung pecat Pinangki Sirna Malasari
Pinangki Sirna Malasari dipecat
Propam Segera Gelar Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Usai Kasasi Ditolak MA |
![]() |
---|
Napoleon Bonaparte Belum Dipindahkan ke Lapas Meski Kasasi Ditolak MA, Polri: Dia Cuma Dititipkan |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak MA, Pemecatan Irjen Napoleon Bonaparte Tunggu Hasil Sidang Etik |
![]() |
---|
Bareskrim Tak Kunjung Dapat Izin dari MA untuk Pindahkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang |
![]() |
---|
Buron Selama Belasan Tahun, Diduga Kuat Adelin Lis Melakukan Pemalsuan Paspor |
![]() |
---|