Buronan Kejaksaan Agung
MA Kabulkan PK, Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Dikurangi Jadi Dua Tahun Enam Bulan
MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo, dalam kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.
MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu.
Alhasil, MA memangkas hukuman Prasetijo, dari tiga tahun menjadi 2,5 tahun penjara.
Baca juga: Masinton Ungkap Dugaan Mahalnya Harga Minyak Goreng untuk Biayai Wacana Tunda Pemilu 2024
"Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro lewat keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).
Dikutip dari laman MA, vonis diketok pada 12 April 2022.
Majelis hakim dipimpin oleh Eddy Army dengan hakim anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi.
Baca juga: Dugaan Ekspor Minyak Goreng untuk Danai Isu Tunda Pemilu 2024, Cak Imin: Saya Enggak Pernah Dengar
"Menyatakan terpidana Prasetijo Utomo SIK MSi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana."
"Menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama'," tutur Andi.
Kasus ini terkait dengan leluasanya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia pada Juni 2020.
Baca juga: Dugaan Dana Minyak Goreng untuk Tunda Pemilu, Politisi Demokrat: Jika Benar, Merampok Bangsa Sendiri
Padahal, saat itu Djoko Tjandra berstatus buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus hak tagih Bank Bali.
Belakangan, terungkap ada pihak-pihak yang membantu Djoko Tjandra, sehingga bisa leluasa masuk dan keluar Indonesia dengan aman, salah satunya Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam dakwaan, Prasetijo disebut memerintahkan anak buahnya, Kaur TU Korwas PPNS Bareskrim Polri Dodi Jaya, untuk membuat surat jalan.
Baca juga: Pemeriksaan Lili Pintauli Tertunda, Dewan Pengawas KPK Minta Direktur Utama Pertamina Kooperatif
Surat jalan tersebut ditujukan untuknya, Djoko Tjandra, advokat Anita Kolopaking, dan anak buahnya, Kompol Jhony Andrijanto.
Surat jalan itu dimaksudkan untuk 'keamanan' Djoko Tjandra agar bisa menggunakan transportasi jalur resmi saat berada di Indonesia.
Brigjen Prasetijo Utomo
Djoko Tjandra
Prasetijo Utomo dihukum 3 tahun 6 bulan penjara
Mahkamah Agung (MA)
Peninjauan Kembali (PK)
MA pangkas hukuman Brigjen Prasetijo Utomo
Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima |
![]() |
---|
Ketua MA Bilang Vonis PT Jakarta yang Sunat Hukuman Pinangki Tidak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Sidang Etik Belum Digelar, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif Meski Sudah Dibui |
![]() |
---|
Jaksa Akhirnya Eksekusi Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang Setelah MA Tolak Kasasi |
![]() |
---|
Propam Segera Gelar Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Usai Kasasi Ditolak MA |
![]() |
---|