Buronan Kejaksaan Agung

Hukuman Djoko Tjandra Dikorting Setahun, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Ajukan Kasasi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun Djoko Tjandra. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun Djoko Tjandra, dalam kasus dugaan suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari DPO, serta pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

"Jaksa sudah kasasi infonya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga kepada Tribunnews, Kamis (12/8/2021).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

Baca juga: Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 335 Tokoh dan 325 Nakes yang Gugur Lawan Covid-19

Akan tetapi, Bima belum merinci poin-poin alasan pengajuan kasasi tersebut.

Ia mengatakan, saat ini tim jaksa tengah menyusun memori kasasi yang akan digunakan untuk melawan vonis hakim pada PT DKI dalam kasus tersebut.

"Tentu masih diproses (memori kasasi)," ujar Bima.

Baca juga: Laporan Tak Realtime Bikin Lonjakan Kasus Kematian Pasien Covid-19 Harian Tinggi

Merujuk pasal 245 ayat (1) KUHAP, jangka waktu mengajukan kasasi ialah 14 hari setelah putusan diterima.

Kemudian, terdakwa ataupun jaksa penuntut umum (JPU) dapat mengajukan memori kasasi dalam rentan waktu 14 hari, setelah menyatakan sikap akan mengambil langkah hukum kasasi.

Apabila rentang waktu tersebut tak terpenuhi, upaya tersebut dianggap gugur.

Baca juga: Jubir Luhut: Data Kematian Pasien Covid-19 akan Dimasukkan Lagi dalam Asesmen PPKM Setelah Dirapikan

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Tjandra, dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, terkait pengurusan penghapusan red notice.

Djoko Tjandra juga terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: 5 Hal Soal Varian Delta Ini Penting Diketahui, Salah Satunya 20 Persen Lebih Menular

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan."

"Dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," begitu bunyi amar putusan yang dikutip dari laman MA, Rabu (28/7/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved