Buronan Kejaksaan Agung
Sidang Etik Belum Digelar, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif Meski Sudah Dibui
Namun demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut perihal jadwal sidang KKEP terhadap Irjen Napoleon.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Propam Polri masih menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, usai kasus suap Djoko Tjandra yang menjeratnya, berkekuatan hukum tetap.
Proses sidang KKEP itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte, atas kasus suap tersebut, sejak Rabu 3 November 2021 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya masih memproses sidang KKEP terhadap Irjen Napoleon.
Baca juga: ISI Lengkap Inmendagri 66/2021, Tak Ada Larangan ASN Hingga Karyawan Swasta Cuti Saat Libur Nataru
"Masih diproses," kata Rusdi saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (13/12/2021).
Namun demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut perihal jadwal sidang KKEP terhadap Irjen Napoleon.
Dengan kata lain, jenderal bintang dua itu kini masih berstatus anggota Polri.
Dieksekusi ke Lapas Cipinang
Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya mengeksekusi Irjen Napoleon Bonaparte, terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra, dari Rutan Bareskrim Polri ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
"Betul, eksekusi dari jaksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Ia menyampaikan, kasus Irjen Napoleon Bonaparte sudah dinyatakan inkracht van gewijsde alias berkekuatan hukum tetap, setelah kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: EMPAT Strategi Pemerintah Tekan Laju Penularan Covid-19, yang Terakhir Kepepet
"Sudah inkrah," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte masih ditahan di Rutan Bareskrim.
Napoleon belum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas), meski kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Kwarnas dan Adhyaksa Dault Berdamai Soal Aset Dijadikan SPBU, Bareskrim Hentikan Penyelidikan
"Itu kan rutannya rutan cabang di Bareskrim."
"Jadi posisinya dia itu bukan tahanan kepolisian. Tetep ditempatkan saja di situ," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).
Djoko Tjandra
penghapusan red notice Djoko Tjandra
Irjen Napoleon Bonaparte
Mahkamah Agung (MA)
Polri
MA Kabulkan PK, Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Dikurangi Jadi Dua Tahun Enam Bulan |
![]() |
---|
Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima |
![]() |
---|
Ketua MA Bilang Vonis PT Jakarta yang Sunat Hukuman Pinangki Tidak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Jaksa Akhirnya Eksekusi Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang Setelah MA Tolak Kasasi |
![]() |
---|
Propam Segera Gelar Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Usai Kasasi Ditolak MA |
![]() |
---|