Dewan Pengawas Berharap Punya Kewenangan, Komisi III DPR Dorong KPK Usulkan Revisi UU 19/2019

Namun, menurutnya tidak adanya kewenangan yang dimiliki Dewas KPK justru bisa juga menjadi hambatan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris, bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menilai, Dewas KPK perlu memiliki kewenangan, bukan hanya menjalankan tugas yang diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).

Awalnya, Tumpak menjawab pertanyaan mengenai ada atau tidaknya hambatan Dewas KPK dalam menjalankan tugas.

Baca juga: Jangan Khawatir, Penderita Long Covid-19 Tak Bakal Menularkan Virus kepada Orang Lain

"Di tahun 2020 kami tidak mengalami hambatan berarti, namun perlu ada pemikiran dan dipikirkan satu masalah."

"Yaitu, Dewas KPK hanya punya tugas, tidak memiliki kewenangan," kata Tumpak di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Tumpak menjelaskan, tugas Dewas KPK yang diatur dalam Pasal 37b UU KPK ada empat.

Baca juga: Polisi Virtual Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Unggah Sentimen Pribadi

Yakni, pengawasan pelaksanaan tugas dan kewenangan pimpinan dan pegawai KPK; memberi izin atau tidak untuk melakukan penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan; menyusun kode etik; dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

"Kami cari-cari dalam UU KPK tidak ada kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas KPK."

"Lazimnya lembaga atau komisi seperti Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Yudisial (KY), memiliki kewenangan," tuturnya.

Baca juga: Lagi Dengar Pendapat Publik, Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021

Meski begitu, sejauh ini, kata Tumpak, Dewas KPK tidak mengalami hambatan.

Namun, menurutnya tidak adanya kewenangan yang dimiliki Dewas KPK justru bisa juga menjadi hambatan.

Selama setahun belakangan, Tumpak mengatakan Dewas KPK tidak mengalami hambatan, karena pihaknya melakukan tugas berdasarkan kesepakatan dengan pimpinan KPK, karena memiliki pemikiran yang sama untuk kinerja lembaga.

Baca juga: PTTUN Anulir Putusan PTUN Soal Jaksa Agung Salah Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

"Misalnya, dalam pelaksanaan tugas kewenangan pimpinan KPK, kami jalankan berdasarkan kesepakatan, tiga bulan sekali lakukan koordinasi."

"Dalam evaluasi itu, Dewas sampaikan laporan masyarakat tentang tugas dan pelaksanaan KPK, dan ambil kesimpulan ke depan bagaimana," jelasnya.

Tumpak mengatakan, Dewas KPK bukan meminta adanya kewenangan, namun dia melihat perlu ada hal tersebut yang diatur dalam sebuah UU.

Baca juga: Sore Ini Nurhadi Divonis Hakim, Kuasa Hukum Berharap Kliennya Dibebaskan dari Segala Dakwaan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved