Sore Ini Nurhadi Divonis Hakim, Kuasa Hukum Berharap Kliennya Dibebaskan dari Segala Dakwaan

Keduanya bakal divonis atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dan menantunya, Rezky Herbiyono, menghadapi sidang putusan pada Rabu (10/3/2021). Nurhadi dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono, akan menghadapi sidang putusan pada Rabu (10/3/2021) hari ini.

Keduanya bakal divonis atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Sidang pembacaan amar putusan untuk Nurhadi dan Rezky akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Mengaku Punya Bukti, TP3 Yakin Tak Ada Peristiwa Saling Tembak di Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI

Rencananya, majelis hakim membacakan amar putusannya sekira pukul 16.00 WIB sore.

"Iya (sidang dengan agenda putusan untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky)."

"Dijadwalkan pukul 16.00 WIB," ujar kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021, RUU KUP Jadi Gantinya

Maqdir berharap majelis hakim dapat memutus bebas Nurhadi dari segala dakwaan yang disusun oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, Maqdir mengklaim fakta persidangan tidak membuktikan dakwaan jaksa.

"Kami harapkan pengadilan berpihak kepada keadilan dan kebenaran sesuai fakta persidangan, bukan framing yang dilakukan oleh pihak tertentu."

Baca juga: Lebaran Sebentar Lagi, Doni Monardo Minta Masyarakat Menahan Diri Tak Bepergian di Akhir Pekan

"Kami berharap Pak Nurhadi dibebaskan dari segala dakwaan," katanya.

Nurhadi dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan menantunya, Rezky Herbiyono, dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menyatakan Nurhadi selaku terdakwa I dan Rezky Herbiyono selaku terdakwa II, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan pengadilan.

Baca juga: Marzuki Alie Akui Pernah Dilobi SBY Agar Tak Maju Jadi Ketum Demokrat, Minta Ada Saksi Saat Bertemu

"Menyatakan terdakwa I Nurhadi dan terdakwa II Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi," kata Jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021) malam.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nurhadi berupa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved