Kasus Rizieq Shihab
Mengaku Punya Bukti, TP3 Yakin Tak Ada Peristiwa Saling Tembak di Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI
Pihaknya berani mengatakan insiden KM 50 yang menewaskan 6 anggota FPI itu bukanlah tembak-menembak.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Amien Rais bersama Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 anggota FPI, menyambangi Istana Negara untuk bertemu Presiden Joko Widodo.
Pertemuan tersebut untuk mengatakan pembunuhan 6 anggota FPI merupakan pelanggaran HAM berat.
Agung Mozin, loyalis Amien Rais yang juga anggota TP3 mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah fakta dan bukti lain yang diberikan kepada Presiden Jokowi, sejak jauh-jauh hari.
Baca juga: DAFTAR Aliran Suap Bansos Covid-19: Dari Juliari Batubara, Oknum BPK, Hingga Pedangdut Cita Citata
"Kalau kita tidak persiapkan tentu kita malu."
"Kita punya fakta lain agar Presiden mendapatkan fakta yang berbeda dari yang lain," kata Agung saat dihubungi, Selasa (9/3/2021).
Sejumlah fakta itu, kata Agung, antara lain soal peristiwa tembak-menembak.
Baca juga: Jokowi Ajak Rakyat Benci Produk Luar Negeri, Indef: Kalau Dibalas Ekspor Kita Dipersulit Gimana?
Pihaknya berani mengatakan insiden KM 50 yang menewaskan 6 anggota FPI itu bukanlah tembak-menembak.
"Katakan bahwa ada bukti ini, ya itu salah satunya," tambahnya.
Agung bahkan mengatakan keluarga sudah mengajak polisi untuk sumpah mubahalah soal kematian anggota keluarga mereka.
Baca juga: Kejar Herd Immunity, Pemerintah Targetkan Vaksinasi Covid-19 Rampung Tahun Ini
"Walaupun tak dikenal dalam hukum negara kita, sebagai orang beriman, kita minta mereka mubahalah."
"Mereka (polisi) enggak ada yang mau datang," paparnya.
Sebelumnya, pemerintah meminta bukti kasus tewasnya 6 anggota FPI tergolong pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Agar Tak Gagap Lagi Jika Ada Pandemi Lain, Doni Monardo Usulkan UU Kekarantinaan Kesehatan Direvisi
Hal itu disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD, usai mendampingi Presiden Jokowi menerima kedatangan Rombongan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota FPI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti pelanggaran HAM beratnya itu mana?"
"Sampaikan sekarang atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden."
Baca juga: Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dosis Pertama dan Kedua Bisa Dilakukan di Tempat Berbeda, Ini Aturannya