Bansos Covid19
DAFTAR Aliran Suap Bansos Covid-19: Dari Juliari Batubara, Oknum BPK, Hingga Pedangdut Cita Citata
Joko dan Adi juga berstatus tersangka di kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, mengungkapkan rincian penggunaan uang Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Hal itu disampaikan Joko saat bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).
"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu."
Baca juga: Partai Demokrat: Ada Kekuatan Besar di Belakang Moeldoko
"Dari jumlah itu, Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," aku Joko.
Adi yang dimaksud adalah Adi Wahyono, Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos Covid-19.
Joko dan Adi juga berstatus tersangka di kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Baca juga: Ogah Ribut-ribut, AHY Bakal Senyumin Moeldoko Andai Bertemu di Kemenkumham
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis kemudian mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP), terkait penggunaan uang tersebut.
"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang, dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya Azis.
Rincian penggunaan uang tersebut adalah:
Baca juga: Din Syamsuddin: KLB Partai Demokrat Atraksi Politik dan Tragedi Demokrasi yang Fatal
1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebesar R 8,4 miliar;
2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar;
3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar;
4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020;
5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta;
6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp 100 juta;