Kasus Rizieq Shihab

Mengaku Punya Bukti, TP3 Yakin Tak Ada Peristiwa Saling Tembak di Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI

Pihaknya berani mengatakan insiden KM 50 yang menewaskan 6 anggota FPI itu bukanlah tembak-menembak.

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Bareskrim Polri melakukan rekonstruksi kasus penembakan 6 laskar FPI di Karawang Barat, Jawa Barat, Minggu (13/12/2020) malam. Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 anggota FPI meyakini peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM berat. 

"Bukti, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si a, si b, si c, kalau keyakinan," tutur Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, tudingan tewasnya 6 anggota FPI tersebut merupakan pelanggaran HAM berat, tidak bisa hanya dilandasi keyakinan.

Karena, pemerintah juga memiliki keyakinan tersendiri atas peristiwa tersebut.

Baca juga: Petang Ini Indonesia Kedatangan 1,1 Juta Dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Gratis dan Siap Pakai

"Nah, kalau yakin tidak boleh, karena kita punya keyakinan juga banyak pelakunya, ini pelakunya, itu otaknya itu, dan sebagainya yang membiayai itu."

"Itu juga yakin kita, tapi kan tidak ada buktinya," ucap Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, Komnas HAM sudah menyelidiki tewasnya 6 anggota FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.

Baca juga: Pemerintah Bakal Selesaikan Kisruh Partai Demokrat Pakai UU Parpol dan AD/ART

Terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi bila suatu peristiwa dapat digolongkan pelanggaran HAM berat.

Pertama, dilakukan secara terstruktur. Artinya, dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang, dan memiliki target.

"Misalnya targetnya bunuh 6 orang, yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya ini, kalau terjadi ini larinya ke sini, itu terstruktur," jelas Mahfud MD.

Baca juga: Said Aqil Siradj Jadi Komisaris Utama PT KAI, Mantan Ketua Umum AMNU: Erick Thohir Keterlaluan!

Kedua, sistematis, yakni adanya tahapan-tahapan serta perintah pembunuhan tersebut.

Ketiga, masif, menimbulkan korban yang meluas.

"Kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa, kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000," tegasnya.

Baca juga: Mantan Sekjen MUI Sarankan Moeldoko Tiru Megawati, Bikin Partai Baru Lalu Bersaing di 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota FPI, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Rombongan yang terdiri dari tujuh orang tersebut dipimpin oleh Amien Rais.

"Ini tadi jam 10 baru saja, Presiden RI, yang didampingi oleh Menkoplhukam saya, dan Mensesneg."

Baca juga: Partai Demokrat: Ada Kekuatan Besar di Belakang Moeldoko

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved