TOPIK
Kasus Rizieq Shihab
-
JPU menganggap terdapat beberapa kesalahan pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mabes Polri menyerahkan kepada Polda Metro Jaya soal rencana keduanya kembali berdinas.
-
Ia mengaku sudah memprediksi jauh-jauh hari perihal vonis majelis hakim yang membebaskan dua polisi itu.
-
Terkait putusan ini, Aziz menyatakan, pihaknya telah menduga proses persidangan sesat dan tak masuk akal.
-
Atas putusan tersebut, Marwan meminta kepada masyarakat tak perlu mempercayai putusan hakim.
-
Dalam video berdurasi 45 detik itu, keduanya tampak tersenyum setelah melakukan sujud syukur.
-
Slamet juga menyatakan dengan adanya putusan ini, maka keadaan hukum di Indonesia makin lucu.
-
Pada perkara ini, jaksa menuntut kedua terdakwa dihukum enam tahun penjara.
-
Kedua terdakwa tidak mengajukan duplik atas replik yang dibacakan jaksa.
-
Henry juga memohon kepada majelis hakim untuk mengembalikan harkat dan martabat para kliennya itu.
-
Tim kuasa hukum menyatakan para korban yang tewas atas insiden penembakan itu, merupakan anggota khusus FPI.
-
Panggilan yang dimaksud adalah perihal pelanggaran protokol kesehatan (prokes) usai Rizieq Shihab pulamg dari Arab Saudi.
-
Aziz juga meminta kasus tersebut bisa diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
-
Marwan tak lagi percaya dengan seluruh proses persidangan yang ia nilai sesat itu.
-
Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama, termasuk dengan terdakwa lain, yakni Yusmin.
-
Dalam kasus ini, dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, menjadi terdakwa.
-
Penundaan dikarenakan kedua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, positif Covid-19.
-
Yusmin masih mengingat secara detail kondisi saat pihaknya diserang oleh anggota FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, Desember 2020.
-
Pernyataan itu bermula saat hakim anggota Elfian menanyakan pengalaman Fikri selama bertugas sebagai polisi.
-
Pernyataan itu bermula saat tim jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan terkait kondisi senjata api yang dikendalikan oleh Fikri.
-
Hanif menyatakan, setelah dipastikan bebas murni, dirinya mengaku bingung, lantaran memiliki perasaan senang tapi juga masih merasakan sedih.
-
Menurut Marbun, peristiwa penembakan yang melibatkan anggota FPI dan aparat kepolisian di dalam mobil, terjadi begitu cepat.
-
Di pasal 47 ayat (2) Peraturan Kapolri (Perkap) dijelaskan, penggunaan senjata api hanya digunakan untuk keadaan luar biasa.
-
Pernyataan ini bermula saat penasihat hukum terdakwa, Otto Hasibuan, bertanya menggunakan ilustrasi.
-
Residu itu merupakan bekas lesatan pembakaran senjata api yang berasal dari bubuk mesiu.
-
Arif menyebut, dalam peristiwa itu ditemukan ada 11 arah tembakan senjata yang mengarah ke anggota FPI.
-
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Juni Dwiarsyah, ahli dari Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.
-
Fikri mengatakan, kejadian tersebut berlangsung secara cepat, bahkan tak lebih dari 5 menit.
-
Hal itu disampaikan jaksa guna memberikan peringatan kepada Fikri agar dapat memberikan kesaksian yang sebenarnya saat kejadian itu berlangsung.
-
Dalam persidangan, Yusmin membeberkan awal mula pihaknya melakukan penembakan kepada empat anggota FPI.