Kasus Rizieq Shihab
Kuasa Hukum Terdakwa Penembak 6 Pengawal Rizieq Shihab: Wajah ISIS Tercermin dalam Perilaku FPI
Tim kuasa hukum menyatakan para korban yang tewas atas insiden penembakan itu, merupakan anggota khusus FPI.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, menyinggung soal keabsahan FPI yang telah dilarang pemerintah, saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi.
Tim kuasa hukum menyatakan para korban yang tewas atas insiden penembakan itu, merupakan anggota khusus FPI.
Bahkan, kubu terdakwa mengatakan organisasi yang dipimpin oleh Muhammad Rizieq Shihab (MRS) itu terafiliasi dengan kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Baca juga: Wacana Pemilu 2024 Ditunda Merebak, Muncul Kecurigaan Ada Kekuatan Besar Kendalikan Parpol
"Sebagaimana kita ketahui bahwa FPI adalah sebuah ormas yang terafiliasi dengan organisasi teroris yang didirikan di Baghdad, dan dikenal juga sebagai Islamic State of Iraq and Syria (ISIS)."
"Yang sangat dikenal telah melancarkan serangan teroris yang brutal, kejam, dan mengerikan di berbagai negara," kata tim kuasa hukum dalam persidangan, yang bersangkutan hadir secara virtual, Jumat (25/2/2022).
Kubu terdakwa juga menyatakan identitas ISIS tercermin dalam perilaku FPI sebagai organisasi.
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 25 Februari 2022: 61.361 Orang Sembuh, 244 Pasien Wafat, 49.447 Positif
Di mana, kata tim kuasa hukum, FPI kerap membawa isu agama yang rentan dan sensitif, serta kerap menerapkan tindakan anarkis dan radikal yang menurutnya bertentangan dengan Pancasila.
"Wajah ISIS tercermin dalam perilaku FPI selama ini, yaitu membawa isu agama yang rentan dan sensitif serta bertentangan dengan ideologi Pancasila," sambung tim kuasa hukum.
Tindakan yang bertentangan dengan Pancasila, menurut mereka, yakni seruan berperang, memberontak, hingga menurunkan Presiden.
Baca juga: Pleidoi Kuasa Hukum Terdakwa Penembak 6 Anggota FPI: Andai Saja Rizieq Shihab Kooperatif
Selain itu, disebutkan pula ada tindakan main hakim sendiri dan memaksakan kehendak orang lain.
"Seruan yang menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat, serta tindakan-tindakan yang memaksakan kehendak dan main hakim sendiri yang telah terjadi di mana mana," bebernya.
Atas hal itu, tim kuasa hukum lantas menyinggung Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada 30 Desember 2020.
"Pemerintah telah menyatakan FPI sebagai ormas terlarang," ucap tim kuasa hukum.
Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, anggota Polda Metro Jaya, dituntut hukuman enam tahun penjara, dalam perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan enam anggota FPI.