Kasus Rizieq Shihab

Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Ketua PA 212: Yang Bunuh Genderuwo?

Slamet juga menyatakan dengan adanya putusan ini, maka keadaan hukum di Indonesia makin lucu.

Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif mengomentari vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada dua terdakwa dugaan unlawful killing terhadap enam anggota FPI. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif mengomentari vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada dua terdakwa dugaan unlawful killing terhadap enam anggota FPI.

Slamet mengungkapkan, sedari awal pihaknya menilai aneh perkara ini.

"Dari awal emang aneh, dia yang bunuh, dia yang bersaksi, dia yang bebas," kata Slamet saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Novel Baswedan: Sejak Awal 2020 Mata Kiri Saya Akhirnya Buta Permanen

Slamet juga menyatakan dengan adanya putusan ini, maka keadaan hukum di Indonesia makin lucu.

Sebab, kata dia, putusan yang dijatuhi hakim hanya berlandas pada sudut pandang terdakwa.

"Makin lucu aja ini negeri, terus itu laskar yang bunuh genderuwo?" Ucap Slamet.

Baca juga: Perludem Nilai Usulan Penundaan Lebih Tepat Disebut Sebagai Upaya Penggagalan Pemilu

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, terdakwa dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap enam anggota FPI.

Sidang digelar pada Jumat (18/3/2022), di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kedua terdakwa hadir secara virtual bersama tim kuasa hukum.

Baca juga: Tak Puas dengan Jawaban Jokowi, Megawati: Stunting Harusnya Tidak Ada di Republik Ini, Titik!

Dalam putusannya, ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer penuntut umum," kata hakim Arif dalam sidang putusan.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jumlah Orang yang Dites Covid-19 Turun 52 Persen Sejak Syarat Wajib Tes PCR Atau Antigen Dihapus

Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf, sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota Polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.

"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf."

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," tutur hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved