Kasus Rizieq Shihab
Ahli Hukum Kepolisian Bilang Polisi Salah Jika Tidak Bertindak pada Situasi Ekstrem
Pernyataan ini bermula saat penasihat hukum terdakwa, Otto Hasibuan, bertanya menggunakan ilustrasi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ahli hukum kepolisian Kombes (Purn) Warasman Marbun dihadirkan oleh kubu terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, sebagai saksi a de charge alias yang meringankan.
Marbun dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing anggota FPI menerangkan, seorang polisi harus memegang tiga asas.
Salah satunya, asas kewajiban, yang bermakna ketika seorang polisi dihadapkan pada kejadian ekstrem, maka ia diwajibkan bertindak.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 24 Januari 2022, Jabodetabek Masuk Level 2
Pernyataan ini bermula saat penasihat hukum terdakwa, Otto Hasibuan, bertanya menggunakan ilustrasi.
"Kalau ada suatu perkara, kejadian di mana seorang anggota polisi ditugaskan pimpinan melakukan penyelidikan."
"Karena dia melakukan lidik, dia hanya membawa senjata dan alat lain, misal borgol dan sebagainya."
Baca juga: Sudah Diusulkan, Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tunggu Jawaban Setneg
"Kemudian, terjadi kejadian ekstrem di luar dugaan atau perhitungan mereka."
"Sehingga terjadi benturan fisik, sehingga terjadi penembakan."
"Terakhir ada 3-4 orang akhirnya ditangkap. Itu kejadian jauh dari kota."
Baca juga: Minta Maaf, Ferdinand Hutahaean Tulis Sepucuk Surat dari Rutan Bareskrim, Ini Isi Lengkapnya
"Dia harus menangkap orang ini, karena adanya ancaman di mana pelaku membawa senjata."
"Apakah orang ini harus dibawa ke kantor, atau dibawa, atau ditinggalkan di tempat?"
"Akhirnya dia membawa orang ini, kemudian dibawa ke Jakarta."
Baca juga: Fadli Zon: Usul Saya Nama Ibu Kota Baru Jokowi, Nusantara Kurang Cocok
"Tapi terjadi lagi kejadian di mobil, di mana penjahat ini melakukan perampasan senjata polisi, akhirnya polisi mempertahankan diri dan akhirnya menembak orang," papar Otto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Menjawab itu, Marbun mengatakan ilustrasi tersebut merupakan bentuk perbuatan ekstrem, lantaran terjadi perampasan senjata oleh orang yang bukan peruntukannya.
Sehingga, polisi yang terlibat harus terlebih dulu melucuti dan mengamankan senjata tersebut, mengamankan pelaku, dan segera membawanya ke kantor komando terdekat.
Baca juga: Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK, Lieus Sungkharisma: Orang Glodok Bilang, Bocengli