Sudah Diusulkan, Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tunggu Jawaban Setneg
Usulan pembentukan satuan baru Polri ini telah diusulkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
Usulan pembentukan satuan baru Polri ini telah diusulkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya masih menunggu jawaban dari Kemsetneg terkait usulan pembentukan Kortas Tipikor bentukan Kapolri tersebut.
Baca juga: Ubedilah Badrun Belum Niat Lapor Polisi Meski Dapat Ancaman dan Teror Usai Adukan Anak Jokowi ke KPK
"Kalau (Kortas Tipikor) itu masih diusulkan ke Setneg. Tunggu juga," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Jika usulan itu diterima, kata Dedi, pihaknya akan menyiapkan serangkaian tahapan administrasi di internal Polri.
Setelah itu, Kortas Tipikor diresmikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Sekjen PDIP: Sosmed Ungkap Keterlibatan Ubedilah Badrun dengan Partai Politik Tertentu
"Kalau sudah turun maka akan dipersiapkan administrasi dan lain-lain agar dapat segera running," jelas Dedi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana memperkuat sektor pemberantasan korupsi dengan membentuk satuan kerja (Satker) baru di tingkat Mabes Polri.
Satuan kerja tersebut akan langsung di bawah komando dirinya.
Baca juga: Tanggapi Sekber Prabowo-Jokowi, PDIP Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kualitas Demokrasi Taat Konstitusi
Satuan kerja yang dimaksud adalah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor)
Di Kortas Tipikor bakal ada divisi-divisi, mulai dari pencegahan hingga penindakan. Satuan tersebut akan dipimpin oleh Jenderal bintang dua.
Rencananya, 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lbakal ditempatkan di Kortas Tipikor tersebut. (Igman Ibrahim)