Sekjen PDIP: Sosmed Ungkap Keterlibatan Ubedilah Badrun dengan Partai Politik Tertentu
Hasto menilai, apa yang disampaikan oleh Gibran dianggap sebagai hal yang positif.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyoroti rekam jejak dosen UNJ Ubedilah Badrun, yang melaporkan dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, ke KPK.
Hasto menyebut Ubedilah diduga terlibat partai politik tertentu.
Hasto mengatakan, PDIP melalui DPC Kota Surakarta sudah menjalin komunikasi dengan Gibran, soal adanya laporan yang dibuat Ubedillah.
Baca juga: Dinaikkan ke Penyidikan Atau Dihentikan, Pekan Ini Kejagung Tentukan Sikap Atas Kasus Garuda
"Ya, komunikasi dilakukan terutama di DPC PDIP di Kota Surakarta, dan klarifikasi langsung yang dilakukan oleh Mas Gibran," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022).
Hasto menilai, apa yang disampaikan oleh Gibran dianggap sebagai hal yang positif.
Terlebih, ia menyebut upaya hukum yang dilakukan Ubedilah dinilai sarat kepentingan politis.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Jakarta Sebagai Medan Perang Pertama Hadapi Omicron
"Menurut saya ya hal yang positif, langsung meredam berbagai upaya yang menggunakan hukum sebagai alat kendaraan politik dengan motif-motif tertentu," tutur Hasto.
Hasto juga menyoroti soal sepak terjang Ubedilah, terutama di sosial media.
Ubedilah, kata Hasto, punya keterlibatan tertentu dengan partai politik.
Baca juga: 400 Ribu Tablet Molnupiravir Sudah Tersedia di Indonesia, Obat Covid-19 Bakal Dijual di Apotek
"Dan kita melihat, kami sendiri melihat bagaimana rekam jejak Saudara Ubedilah tersebut dalam, termasuk dalam pergerakan di sosmed yang mengungkapkan keterlibatannya dengan partai politik tertentu," beber Hasto.
Sebelumnya, dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: BEGINI Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di PeduliLindungi
Adalah Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, yang melaporkan Gibran dan Kaesang.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)."
"Berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed itu, saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Baca juga: IM57+ Institute Kini Berbadan Hukum, Siap Babtu Advokasi Pemberantasan Korupsi
Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015.
Saat itu, kata dia, ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan, dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.