Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK, Lieus Sungkharisma: Orang Glodok Bilang, Bocengli
Lieus Sungkharisma mengungkapkan alasan menggugat presidential threshold 20 persen.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lieus Sungkharisma menggugat peraturan presidential threshold (PT) dari 20 persen menjadi nol persen, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Lieus Sungkharisma di sidangkan dalam perkara Nomor 5/PUU-XX/2022 secara virtual, melalui siaran kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin (17/1/2022).
Lieus Sungkharisma mengungkapkan alasan menggugat presidential threshold 20 persen.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 17 Januari 2022: 772 Orang Positif, 598 Sembuh, 4 Meninggal
Menurutnya, hal itu berdampak buruk pada Pemilu 2019, yang hanya memunculkan dua pasangan calon.
Ia pun berharap MK mengubahnya, meski sudah 13 kali menolak permohonan serupa.
"Suasananya lain."
Baca juga: Ubedilah Badrun Belum Niat Lapor Polisi Meski Dapat Ancaman dan Teror Usai Adukan Anak Jokowi ke KPK
"Dulu ya saya enggak peduli mau berapa persen."
"Katanya penyederhanaan parpol. Tapi lihat, sekarang masih berantem kampret dan cebong."
"Kalau ada 10 calon, putaran kedua kan ada enak."
Baca juga: Sekjen PDIP: Sosmed Ungkap Keterlibatan Ubedilah Badrun dengan Partai Politik Tertentu
"Kalau orang Glodok bilang, bocengli, enggak adil (presidential threshold 20 persen)," tuturnya.
Lieus juga menyebut pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan pasal 6 ayat 2 UUD 1945.
Sebab, tak menyebutkan berapa persen batas pencalonan Presiden.
Baca juga: Tanggapi Sekber Prabowo-Jokowi, PDIP Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kualitas Demokrasi Taat Konstitusi
"Jadi enggak ada berapa persen. Kalau soal diatur dengan UU, UU enggak boleh bertentangan dengan UUD dong," ucap Lieus.
Kepada Hakim MK, Lieus juga menyinggung partai politik yang dulunya tak setuju terhadap PT 20 persen. Namun, sikap itu berubah saat ini.
"Kok ada yang parpol dulu enggak setuju 20 persen, sekarang setuju?"
Baca juga: Respons Sekber Prabowo-Jokowi, Legislator Partai Gerindra: Kita Nikmati Saja