Kasus Rizieq Shihab
Penembak Enam Anggota FPI Sujud Syukur Usai Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Terharu karena Putusan Adil
Dalam video berdurasi 45 detik itu, keduanya tampak tersenyum setelah melakukan sujud syukur.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sujud syukur, setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas dugaan unlawful killing terhadap enam anggota FPI.
Video sujud syukur kedua terdakwa itu beredar di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Twitter @Nirmala_2205.
Dalam video berdurasi 45 detik itu, keduanya tampak tersenyum setelah melakukan sujud syukur.
Baca juga: Novel Baswedan: Sejak Awal 2020 Mata Kiri Saya Akhirnya Buta Permanen
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh koordinator kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat.
"Iya, saya awali, saya dulu, tadi lihat mereka berdua mengikuti."
"Setelah saya sujud syukur, mereka berdua juga sujud syukur," kata Henry saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Arab Saudi Eksekusi Mati Dua WNI Atas Kasus Pembunuhan Sesama Warga Indonesia
Tak hanya melakukan sujud syukur, Henry juga mengatakan kedua kliennya itu turut melayangkan ungkapan terima kasih.
Bahkan setelah melakukan sujud syukur, keduanya tampak membasuh air mata.
"Iya terharu karena putusan yang adil menurut mereka," jelas Henry.
Baca juga: KRONOLOGI Arab Saudi Eksekusi Mati Dua WNI, Dua Surat Presiden kepada Raja Tak Ubah Hukuman
Sujud syukur yang dilakukan oleh kedua terdakwa itu terjadi di pendopo rumah Henry Yosodiningrat.
Sebab, pada persidangan vonis ini, keduanya menjalani sidang secara virtual.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, terdakwa dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap enam anggota FPI.
Baca juga: Perludem Nilai Usulan Penundaan Lebih Tepat Disebut Sebagai Upaya Penggagalan Pemilu
Sidang digelar pada Jumat (18/3/2022), di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kedua terdakwa hadir secara virtual bersama tim kuasa hukum.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia.
Baca juga: Tak Puas dengan Jawaban Jokowi, Megawati: Stunting Harusnya Tidak Ada di Republik Ini, Titik!
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer penuntut umum," kata hakim Arif dalam sidang putusan.