Kasus Rizieq Shihab

Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Dua Pekan Lagi, Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Kedua terdakwa tidak mengajukan duplik atas replik yang dibacakan jaksa.

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dua terdakwa kasus dugaan unlawful killing terhadap enam anggota FPI, bakal menghadapi sidang pembacaan vonis pada Jumat (18/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dua terdakwa kasus dugaan unlawful killing terhadap enam anggota FPI, bakal menghadapi sidang pembacaan vonis pada Jumat (18/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang langsung pembacaan putusan, lantaran pihak terdakwa tak lagi mengajukan duplik atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sama dengan perkara sebelumnya untuk perkara atas nama Yusmin Ohorella, kita tunda Jumat 18 Maret, jam 9 untuk putusan."

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 4 Maret 2022: 328 Pasien Meninggal, 40.462 Sembuh, 26.347 Orang Positif

"Dengan demikian sidang selesai dan ditutup."

"Baik, untuk jam bisa kita mulai pagi, seandainya itu memakan waktu lama, kita break Salat Jumat dan kita lanjutkan," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta di persidangan, Jumat (4/3/2022).

Sebelumnya, tim kuasa hukum dua terdakwa dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) enam anggota FPI, tetap pada pembelaannya yang menyatakan kliennya tak bersalah dan meminta hakim memutus bebas.

Baca juga: Mahfud MD: Penjara Tidak Jadi Soal Bagi Koruptor Asal Dompetnya Masih Tebal

Kedua terdakwa tidak mengajukan duplik atas replik yang dibacakan jaksa. Mereka menyatakan siap menjalani sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan.

"Kami tidak mengajukan duplik dan tetap pada pembalaan dan memohon putusan majelis hakim," kata Henry.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan menolak pembelaan dua polisi terdakwa.

Baca juga: Kualitas Udara Terbaik di Jabodetabek Muncul pada Pukul 14.00 Atau Saat Hujan Disertai Angin Kencang

Jaksa Donny Mahendra Sany mengatakan, argumen penasihat hukum keliru karena banyak mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Setelah kami mendengar pembelaan terdakwa, kami menolak seluruhnya, sehingga kami tetap pada tuntutan dan meminta kepada majelis hakim, (kami) memohon putusan yang seadil-adilnya," tutur jaksa Donny di persidangan.

Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, anggota Polda Metro Jaya, dituntut hukuman enam tahun penjara, dalam perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan enam anggota FPI.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Baca juga: Ketua Bawaslu: 2023 Bakal Jadi Tahun Sibuk

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved