Kasus Rizieq Shihab

Ahli dari Baharkam di Sidang Kasus Dugaan Unlawful Killing: Orang yang Dikawal Polisi Harus Diborgol

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Juni Dwiarsyah, ahli dari Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.

Kompas.com
Juni Dwiarsyah, ahli dari Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengatakan, jika anggota kepolisian tidak atau lupa membawa borgol saat melakukan pengawalan, bisa menggantinya dengan alat lain sebagai pengganti dari fungsi borgol. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Juni Dwiarsyah, ahli dari Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.

Juni menjelaskan standar operasional prosedur (SOP) pengawalan anggota Polri, dalam sidang lanjutan dugaan unlawful killing yang menewaskan 6 anggota FPI, Selasa (7/12/2021).

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, Juni membeberkan SOP kepolisian saat melakukan penugasan, terlebih melakukan pengawalan terhadap seorang pelaku.

Baca juga: Cawapres Bisa Tentukan Kemenangan Pilpres 2024, Ada Papan Atas, Menengah, dan Bawah

Hal itu diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pembinaan Keamanan Polri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawalan.

Pasal 20

Tata cara pengawalan tahanan dengan jalan kaki meliputi: memeriksa keadaan borgol dan memborgol kedua tangan tahanan ke belakang.

Pasal 21

Tata cara pengawalan tahanan dengan kendaraan mobil meliputi: tahanan diborgol, perintahkan naik kendaraan, apabila tahanan lebih dari satu diperintahkan naik kendaraan satu per satu dan duduk berhadap-hadapan.

Baca juga: Epidemiolog Sebut Gejala Varian Omicron Demam dan Batuk Mirip Influenza, Menular Lewat Airborne

Dalam aturan ini juga disebut tahanan tetap diborgol saat dibawa dengan kereta api, kapal, ataupun pesawat.

"Ya tadi saya sampaikan pasal 21 tersebut, orang yang dikawal itu, tangannya itu harus diborgol."

"Orang yang dibawa itu harus diborgol itu harus dilakukan oleh anggota polisi tersebut," jelas Juni dalam persidangan.

Baca juga: Setelah Nanti Dilantik Jadi ASN Polri, 44 Bekas Pegawai KPK Bakal Jalani Orientasi

Bahkan, kata dia, jika anggota kepolisian tidak atau lupa membawa borgol saat melakukan pengawalan, bisa menggantinya dengan alat lain sebagai pengganti dari fungsi borgol.

Hal itu penting dilakukan, kata dia, guna membatasi ruang gerak dari orang atau pelaku yang sedang dikawal, meski di dalam mobil sekalipun.

"Kalau bicara borgol yang secara harfiahnya kan yang sudah masyarakat tahu, itu yang borgol yang plastik itu ya."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 7 Desember 2021: 261 Orang Positif, 420 Sembuh, 17 Meninggal

"Kalau anggota Polri tidak bawa, ya coba kita kutip 'tapi anggota inget Polri punya naluri, punya diskresi, punya penilaian."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved