Kasus Rizieq Shihab
Ahli dari Baharkam di Sidang Kasus Dugaan Unlawful Killing: Orang yang Dikawal Polisi Harus Diborgol
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Juni Dwiarsyah, ahli dari Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Juni Dwiarsyah, ahli dari Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.
Juni menjelaskan standar operasional prosedur (SOP) pengawalan anggota Polri, dalam sidang lanjutan dugaan unlawful killing yang menewaskan 6 anggota FPI, Selasa (7/12/2021).
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, Juni membeberkan SOP kepolisian saat melakukan penugasan, terlebih melakukan pengawalan terhadap seorang pelaku.
Baca juga: Cawapres Bisa Tentukan Kemenangan Pilpres 2024, Ada Papan Atas, Menengah, dan Bawah
Hal itu diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pembinaan Keamanan Polri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawalan.
Pasal 20
Tata cara pengawalan tahanan dengan jalan kaki meliputi: memeriksa keadaan borgol dan memborgol kedua tangan tahanan ke belakang.
Pasal 21
Tata cara pengawalan tahanan dengan kendaraan mobil meliputi: tahanan diborgol, perintahkan naik kendaraan, apabila tahanan lebih dari satu diperintahkan naik kendaraan satu per satu dan duduk berhadap-hadapan.
Baca juga: Epidemiolog Sebut Gejala Varian Omicron Demam dan Batuk Mirip Influenza, Menular Lewat Airborne
Dalam aturan ini juga disebut tahanan tetap diborgol saat dibawa dengan kereta api, kapal, ataupun pesawat.
"Ya tadi saya sampaikan pasal 21 tersebut, orang yang dikawal itu, tangannya itu harus diborgol."
"Orang yang dibawa itu harus diborgol itu harus dilakukan oleh anggota polisi tersebut," jelas Juni dalam persidangan.
Baca juga: Setelah Nanti Dilantik Jadi ASN Polri, 44 Bekas Pegawai KPK Bakal Jalani Orientasi
Bahkan, kata dia, jika anggota kepolisian tidak atau lupa membawa borgol saat melakukan pengawalan, bisa menggantinya dengan alat lain sebagai pengganti dari fungsi borgol.
Hal itu penting dilakukan, kata dia, guna membatasi ruang gerak dari orang atau pelaku yang sedang dikawal, meski di dalam mobil sekalipun.
"Kalau bicara borgol yang secara harfiahnya kan yang sudah masyarakat tahu, itu yang borgol yang plastik itu ya."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 7 Desember 2021: 261 Orang Positif, 420 Sembuh, 17 Meninggal
"Kalau anggota Polri tidak bawa, ya coba kita kutip 'tapi anggota inget Polri punya naluri, punya diskresi, punya penilaian."