Kasus Rizieq Shihab
Ahli dari Baharkam di Sidang Kasus Dugaan Unlawful Killing: Orang yang Dikawal Polisi Harus Diborgol
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Juni Dwiarsyah, ahli dari Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.
Kompas.com
Juni Dwiarsyah, ahli dari Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengatakan, jika anggota kepolisian tidak atau lupa membawa borgol saat melakukan pengawalan, bisa menggantinya dengan alat lain sebagai pengganti dari fungsi borgol.
Akan tetapi, penembakan kembali dilakukan oleh terdakwa Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), yang kali ini menyasar M Reza dan Suci Khadavi Poetra, yang sudah tidak memiliki senjata dan tidak melawan.
"Selanjutnya terdakwa (Elwira Priadi) tanpa berpikir, lalu mengarahkan kembali senjata apinya dan menembakkan lagi ke arah Muhammad Suci Khadavi Poetra, dan tepat mengenai sasaran yang mematikan di dada sebelah kiri sebanyak tiga kali," ungkap jaksa. (Rizki Sandi Saputra)